Negara akhirnya memberi tanggal resmi bagi penghayat kepercayaan. Melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026, 13 Juli ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kabar ini patut dicatat sebagai langkah pengakuan. Setelah lama berada dalam posisi yang samar dalam administrasi negara dan penerimaan sosial, penghayat memperoleh satu penanda resmi bahwa mereka adalah bagian dari perjalanan bangsa.
Namun dari sudut hukum tata negara, pengakuan melalui kalender belum selalu berarti perlindungan melalui hukum. Di sinilah pertanyaan dasarnya muncul: apakah Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa cukup ditempatkan sebagai urusan kebudayaan, atau harus dibaca sebagai bagian dari kebebasan berkeyakinan warga negara?
Pilihan Kementerian Kebudayaan sebagai pintu masuk pengakuan dapat dipahami. Hari peringatan berkaitan dengan memori kolektif, edukasi publik, simbol kebangsaan, dan pemajuan kebudayaan. Penghayat kepercayaan juga memiliki ekspresi yang kaya dalam ritus, tradisi, pengetahuan lokal, dan warisan nilai yang hidup dalam komunitas. Dalam kerangka itu, negara memang memiliki kewajiban memberi tempat bagi ekspresi spiritual yang tumbuh dari bumi Nusantara.
Masalahnya muncul jika pintu kebudayaan dijadikan ruang akhir. Problem penghayat selama ini bergerak pada wilayah yang lebih konkret: administrasi kependudukan, pendidikan, pencatatan perkawinan, layanan publik, dan perlindungan dari diskriminasi. Kebudayaan dapat merawat ekspresi. Kebebasan berkeyakinan melindungi manusia yang menjalani ekspresi itu. Penghayat kepercayaan bukan artefak budaya; mereka adalah warga negara.
Tanggal 13 Juli sendiri memiliki bobot historis yang lebih dalam daripada sekadar hari peringatan. Penetapan tanggal itu dikaitkan dengan sidang BPUPKI pada 13 Juli 1945, ketika Mr. K.R.M.T. Wongsonegoro mengusulkan agar frasa “dan kepercayaannya” masuk dalam rumusan Pasal 29 UUD 1945. Peristiwa ini dapat dibaca sebagai tanda bahwa sejak awal perumusan konstitusi, istilah kepercayaan telah hadir dalam imajinasi kenegaraan Indonesia.
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 kemudian menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Rumusan ini sering dibaca sebagai norma kebebasan beragama. Namun frasa “dan kepercayaannya” memberi pesan bahwa konstitusi menyediakan ruang bagi jalan spiritual warga yang tidak selalu dapat disederhanakan dalam kategori agama dominan dalam administrasi negara. Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 bahkan menyebut hak setiap orang untuk meyakini kepercayaan. Dengan dasar itu, Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sulit dipahami hanya sebagai ekspresi budaya. Ia menyentuh kebebasan konstitusional.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 memperjelas arah tersebut. Perkara ini lahir dari pengalaman warga penghayat yang menghadapi akibat langsung dari pengosongan kolom agama dalam KTP dan Kartu Keluarga. Pengosongan itu bukan urusan teknis yang netral. Ia dapat melahirkan stigma, kesulitan layanan, hambatan pencatatan perkawinan, dan perlakuan administratif yang berbeda. Melalui putusan itu, MK mengingatkan bahwa negara tidak boleh membuat warga menjadi samar hanya karena jalan keyakinannya tidak cocok dengan format birokrasi.
Bagi penghayat, persoalan ini tidak berhenti pada istilah hukum. Ia muncul ketika kolom identitas dipersoalkan, perkawinan dipersulit, anak menghadapi kebingungan di sekolah, atau aparat daerah menafsirkan layanan berdasarkan pengetahuan yang terbatas. Seorang warga bisa memiliki dasar konstitusional yang kuat, putusan MK yang jelas, dan hari peringatan yang resmi, tetapi tetap mengalami hambatan ketika petugas loket belum memahami haknya.
Di titik ini, Hari Kepercayaan perlu dibaca secara hati-hati. Keputusan Menteri Kebudayaan cukup untuk menetapkan tanggal, menggerakkan agenda peringatan, dan memperluas edukasi publik. Namun instrumen itu belum memadai untuk menyelesaikan problem hak penghayat yang tersebar di banyak meja pemerintahan. Urusan penghayat menyentuh Kementerian Dalam Negeri melalui administrasi kependudukan, kementerian yang mengurus pendidikan melalui layanan peserta didik penghayat, pemerintah daerah melalui loket pelayanan, serta perangkat hukum lain yang berkaitan dengan perkawinan, data kependudukan, dan perlindungan warga.
Karena itu, kritik terhadap penetapan 13 Juli sebaiknya tidak diarahkan pada ada atau tiadanya hari peringatan. Pengakuan simbolik tetap penting. Kritik yang lebih tepat diarahkan pada arah lanjutannya. Negara boleh memulai dari kebudayaan, tetapi perlindungan penghayat harus bergerak melalui instrumen yang lebih kuat dan lintas sektor. Paling tidak, pemerintah perlu menyusun peta jalan nasional pemenuhan hak penghayat, standar layanan daerah, dan audit implementasi Putusan MK dalam pelayanan publik.
Komunitas penghayat juga perlu dilibatkan ketika standar layanan disusun. Mereka lebih memahami titik-titik diskriminasi yang sering tidak terbaca oleh meja birokrasi. Partisipasi semacam ini penting agar pengakuan tidak berhenti sebagai seremoni yang rapi, tetapi berubah menjadi kebijakan yang menjawab pengalaman nyata warga.
Tantangan terbesar ada di daerah. Banyak penghayat berhadapan dengan negara bukan melalui pidato menteri, melainkan melalui petugas Dukcapil, sekolah, kantor desa, kecamatan, dan layanan pencatatan perkawinan. Di sanalah pengakuan diuji. Negara hukum tidak bekerja melalui kalimat besar semata. Ia bekerja ketika dokumen diurus tanpa curiga, anak penghayat belajar tanpa stigma, perkawinan dicatat tanpa hambatan, dan layanan publik diberikan tanpa syarat sosial yang merendahkan.
Maka, 13 Juli sebaiknya menjadi awal evaluasi nasional atas pemenuhan hak penghayat kepercayaan. Hari peringatan dapat menjadi ruang edukasi publik, tetapi ia juga harus menjadi momentum pembenahan birokrasi. Pemerintah pusat perlu memastikan koordinasi lintas kementerian berjalan. Pemerintah daerah perlu memastikan petugas layanan memahami hak penghayat. Sekolah dan Dukcapil perlu memiliki pedoman yang jelas agar pengakuan negara benar-benar turun ke ruang hidup warga.
Pengakuan yang datang melalui kebudayaan perlu disambut. Namun perlindungan penghayat harus bergerak melalui hukum. Jika 13 Juli merujuk pada Wongsonegoro, maka Hari Kepercayaan bukan hanya peringatan kebudayaan. Ia adalah pengingat bahwa konstitusi sejak awal menyediakan ruang bagi warga yang jalan spiritualnya tidak selalu dapat disederhanakan dalam kategori agama formal.
Hari Kepercayaan penting sebagai tanda bahwa negara mengingat. Namun bagi penghayat, pengakuan sejati tidak hidup di kalender. Ia hidup ketika negara melayani mereka sebagai warga setara, tanpa membuat mereka menjelaskan ulang martabatnya di setiap loket birokrasi.
