BANJARMASIN – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak kasasi penuntut umum dalam perkara pidana khusus atas nama terdakwa Saderi dan Febriyanti Rielena.

Sebagaimana yang tertera di Website SIPP Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanggal putusan Kasasi, Selasa 23 Juni 2026, dengan nomor putusan kasasi 7637 K/PID.SUS/2026, bahwa bunyi atau isinya menolak permohonan kasasi penuntut umum.

Dengan majelis hakim, Ketua Prim Haryadi dan anggota Sigid Triyono dan Sinintha Yuliansih Sibarani, dengan panitera pengganti kasasi Andhika Perdana.

Raudhatul, selaku petugas PTSP di Pengadilan Negeri Banjarmasin ketika dikonfirmasi, Rabu (8/7) membenarkan adanya putusan kasasi MA tersebut. “Untuk petikan putusan yang lengkapnya belum ada lagi,” ucap Raudatul.

Terpisah, Budi Setiawan, SH MH, Penasehat hukum Febriyanti Rielena membenarkan adanya putusan kasasi MA yang menurutnya putusan tersebut menguatkan putusan pengadilan pertama yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Kalau amar kasasi MA menolak permohonan kasasi penuntut umum berarti klien kami bebas sebagaimana pada putusan pengadilan pertama,” ungkap, Budi Setiawan.

Diketahui dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Saderi selaku Ketua dan Febriyanti Rielena, SPd selaku Sekretaris NPC HSU dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Oleh majelis hakim yang menyidangkan perkaranya yang diketuai Aries Dedy, SH MH, dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

Pada sidang lanjutan dengan agenda putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (3/2) sore, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan dan penuntut umum.

Memerintahkan para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan menerima dan sangat bersyukur dan kedua terdakwa Saderi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ketua NPC HSU dan Febriyanti Rielena yang menjabat sebagai Sekretaris NPC HSU periode 2020-2025.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut keduanya dituding atau diduga melakukan pemotongan bonus atlet dan pelatih pada ajang Pekan Paralympic Provinsi (Peparprov) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tahun 2022.

Namun dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Majelis pun menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak). ris/ani