MARABAHAN – Komisi II DPRD Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja bersama pemerintah kabupaten setempat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, di ruang rapat DPRD setempat, Rabu.
Anggota Komisi II DPRD Batola Harmuni mengatakan, rapat kerja tersebut melibatkan instansi terkait, yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batola.
“Rapat Raperda inisiatif dewan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah tersebut dilakukan bersama Tim Raperda Pemkab Batola dan dinas terkait,” ujar kader DPC PPP Batola.
Menurut Wakil Ketua I DPRD Batola, dari hasil rapat kerja ada beberapa masukan-masukan, sehingga pihaknya akan memperbaiki Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah tersebut, agar bisa disempurnakan lagi.
“Apa saja kekurangannya dari raperda tersebut akan kita tambah dan kelebihannya akan kita kurangi juga,” demikian tegas pria ramah ini.
Terpisah, Sekretaris DPMPTSP Batola Maria Endang Teriani mengungkapkan,rapat kerja dengan Komisi II DPRD Batola membahas draf Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
“Saat ini sudah masuk dalam tahapan perbaikan dokumen dan ke Kemenkum HAM juga sudah,” terangnya.
Dia menjelaskan, kalau dulu perizinan itu berdasarkan usahanya, maka kalau sekarang ini perizinan terbagi tiga yaitu, menengah rendah, menengah tinggi dan resiko tinggi.
“Jadi kalo peizinan itu beresiko rendah hanya NIB saja. Jadi diberikan kemudahan perizinan. Kalo kalu resiko menengah rendah, maka izinnya berpa NIB dan sertikat standar,”tandasnya. Ant
