BANJARMASIN – Sejumlah warga mendatangi kantor Dinas PUPR dan berlanjut ke kantor DPMPST Kota Banjarmasin untuk menuntut penjelasan terkait hak tanah serta rekomendasi izin terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk jembatan di KM 4,5 Banjarmasin.
Ali Akbar mewakili pendemo didampingi kuasa hukum Citra mengatakan, aksi demo itu dilakukan setelah pihaknya beberapa kali berupaya meminta informasi secara langsung tidak membuahkan hasil ke kantor PUPR.
“Namun beberapa kali ke PUPR selalu tidak membuahkan hasil, bagi kami PUPR tidak merespons. Bahkan, diminta pulang sebelum memperoleh penjelasan terkait persoalan yang dipertanyakan,” katanya, Kamis (2/7).
Dalam aksi, Ali mengatakan bahwa rencana semula pemerintah untuk membangun jembatan tersebut di KM, 4.9 Banjarmasin, namun kenyataan di lapangan malah tanah miliknya di posisi AYani KM 4,5 yang terkena imbasnya.
Ia berharap dapat berdialog langsung dengan pihak PUPR. Ia menyebut salah satu hasil pertemuan dalam aksi itu adalah adanya komitmen untuk menindaklanjuti persoalan yang disampaikan.
Selain itu, ia meminta PUPR meningkatkan pengawasan terhadap proses penerbitan perizinan. “Tolong dipantau izin-izin itu,” ujarnya, seraya berharap pengawasan dilakukan lebih ketat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sementara, perwakilan kantor DPMPST Banjarmasin, Khalikin Noor mengatakan, pihaknya tidak berwenang untuk mencabut PBG atau merubahnya. ” DPMPST hanya bisa menerbitkan PBG sesuai dengan hasil rekomendasi dari PUPR,” tutupnya. via
