Mata Banua Online
Kamis, Juni 11, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Komisi II Bakal Buat Perda Pramuwisata

by Mata Banua
10 Juni 2026
in DPRD Kalsel
0

 

Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan telah menerima audiensi dari DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi Kalimantan Selatan yang didampingi oleh Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan. (foto:mb/rds)

BANJARMASIN- Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan i telah menerima audiensi dari DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi Kalimantan Selatan yang didampingi oleh Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan.

Berita Lainnya

Komisi I Siap Fasilitasi ke Jalur Hukum

Komisi I Siap Fasilitasi ke Jalur Hukum

10 Juni 2026

Supian HK Puji Langkah KPW BI Kalsel Gelar Ekspedisi Rupiah Berdaulat

9 Juni 2026

Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan usulan rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait pramuwisata.

Usulan ini disampaikan karena sektor pariwisata di Kalimantan Selatan saat ini terus berkembang, baik wisata religi, wisata alam, maupun berbagai jenis wisata lainnya. Namun, salah satu kendala yang dihadapi adalah belum adanya payung hukum yang secara khusus mengatur profesi pramuwisata.

Akibatnya, keberadaan dan aktivitas pramuwisata sering kali belum memiliki kepastian hukum, bahkan dalam kondisi tertentu dapat dianggap tidak memiliki legalitas yang jelas.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel,H.Suripno Sumas mengatakan oleh karena itu, diperlukan regulasi yang dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus pengakuan terhadap profesi pramuwisata.

Dengan adanya Peraturan Daerah tersebut, diharapkan para pramuwisata memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan tugas dan profesinya.

“Pada pertemuan hari ini, kami telah menerima berbagai masukan dan menyepakati bahwa karena DPRD terikat dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), maka rancangan usulan ini terlebih dahulu kami serahkan kepada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan untuk diproses sebagai usulan dari pihak pemerintah daerah,” ujar Rabu (10/6).

Selanjutnya, berbagai masukan dari pengurus DPD HPI akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan tersebut.

Apabila konsep rancangan telah selesai disusun, maka akan menjadi tugas kami untuk menindaklanjutinya melalui proses pembentukan Peraturan Daerah.

:Kami berharap rancangan ini dapat diproses pada perubahan anggaran tahun berjalan,” harapnya.

Namun apabila waktu yang tersedia tidak memungkinkan dan Propemperda telah tersusun, maka proses pembahasannya akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.

Jika demikian, besar kemungkinan usulan ini akan kami ambil alih sebagai inisiatif DPRD agar tetap dapat diproses dan diwujudkan menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi para pramuwisata di Kalimantan Selatan.

Ketua DPD HPI Kalsel,Arifa,mudah-mudahan apa yang di perjuangkan bersama dapat memberikan manfaat bagi profesi pramuwisata dan dunia pariwisata secara umum.

“Semoga profesi kita semakin terlindungi, dihargai, dan terhormat”harapnya.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper