
BANJARMASIN- Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan i telah menerima audiensi dari DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi Kalimantan Selatan yang didampingi oleh Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan.
Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan usulan rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait pramuwisata.
Usulan ini disampaikan karena sektor pariwisata di Kalimantan Selatan saat ini terus berkembang, baik wisata religi, wisata alam, maupun berbagai jenis wisata lainnya. Namun, salah satu kendala yang dihadapi adalah belum adanya payung hukum yang secara khusus mengatur profesi pramuwisata.
Akibatnya, keberadaan dan aktivitas pramuwisata sering kali belum memiliki kepastian hukum, bahkan dalam kondisi tertentu dapat dianggap tidak memiliki legalitas yang jelas.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel,H.Suripno Sumas mengatakan oleh karena itu, diperlukan regulasi yang dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus pengakuan terhadap profesi pramuwisata.
Dengan adanya Peraturan Daerah tersebut, diharapkan para pramuwisata memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan tugas dan profesinya.
“Pada pertemuan hari ini, kami telah menerima berbagai masukan dan menyepakati bahwa karena DPRD terikat dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), maka rancangan usulan ini terlebih dahulu kami serahkan kepada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan untuk diproses sebagai usulan dari pihak pemerintah daerah,” ujar Rabu (10/6).
Selanjutnya, berbagai masukan dari pengurus DPD HPI akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan tersebut.
Apabila konsep rancangan telah selesai disusun, maka akan menjadi tugas kami untuk menindaklanjutinya melalui proses pembentukan Peraturan Daerah.
:Kami berharap rancangan ini dapat diproses pada perubahan anggaran tahun berjalan,” harapnya.
Namun apabila waktu yang tersedia tidak memungkinkan dan Propemperda telah tersusun, maka proses pembahasannya akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.
Jika demikian, besar kemungkinan usulan ini akan kami ambil alih sebagai inisiatif DPRD agar tetap dapat diproses dan diwujudkan menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi para pramuwisata di Kalimantan Selatan.
Ketua DPD HPI Kalsel,Arifa,mudah-mudahan apa yang di perjuangkan bersama dapat memberikan manfaat bagi profesi pramuwisata dan dunia pariwisata secara umum.
“Semoga profesi kita semakin terlindungi, dihargai, dan terhormat”harapnya.rds
