Komisi I Siap Fasilitasi ke Jalur Hukum

KOMISI I DPRD Kalsel saat menggelar rapat lanjutan terkait persoalan pengalihan lahan di Jalan Gubernur Subardjo, Rabu (10/6) pagi. (Foto:mb/edoy)
BANJARMASIN – Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat lanjutan terkait persoalan pengalihan lahan di Jalan Gubernur Subardjo (Lingkar Selatan), Rabu (10/6) pagi.
Rapat lanjutan ini di gelar guna memperjelas status lahan serta penyelesaian hak para pihak yang terlibat, dan tindaklanjut dari pembahasan sebelumnya yang telah dilakukan sekitar dua bulan lalu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Habib Hamid Bahasyim menjelaskan, persoalan tersebut memiliki rentang waktu yang panjang dan melibatkan sejumlah tahapan administrasi lintas instansi, mengingat lokasi lahan berada di wilayah Kabupaten Banjar.
“Permasalahan pengalihan lahan di Jalan Gubernur Subardjo telah berlangsung sejak awal 1990-an, dan tahun 2015 tercatat telah beralih ke Kementerian PUPR,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari total 25 borongan yang tercatat, masih terdapat sembilan borongan yang belum terbayarkan. Sementara, pihak ahli waris mengaku belum pernah menerima pembayaran atas lahan tersebut dan tetap menuntut haknya.
“Hingga kini masih terdapat sejumlah persoalan, khususnya terkait pembayaran yang belum terselesaikan,” katanya.
Lebih lanjut, komisi I melalui Habib Hamid Bahasyim siap memfasilitasi apabila para ahli waris memilih menempuh jalur hukum.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalsel, Dinas PUPR Provinsi Kalsel, BPKAD Provinsi Kalsel, BPM Provinsi Kalsel, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar. rds
BANJARMASIN – Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat lanjutan terkait persoalan pengalihan lahan di Jalan Gubernur Subardjo (Lingkar Selatan), Rabu (10/6) pagi.
Rapat lanjutan ini di gelar guna memperjelas status lahan serta penyelesaian hak para pihak yang terlibat, dan tindaklanjut dari pembahasan sebelumnya yang telah dilakukan sekitar dua bulan lalu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Habib Hamid Bahasyim menjelaskan, persoalan tersebut memiliki rentang waktu yang panjang dan melibatkan sejumlah tahapan administrasi lintas instansi, mengingat lokasi lahan berada di wilayah Kabupaten Banjar.
“Permasalahan pengalihan lahan di Jalan Gubernur Subardjo telah berlangsung sejak awal 1990-an, dan tahun 2015 tercatat telah beralih ke Kementerian PUPR,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari total 25 borongan yang tercatat, masih terdapat sembilan borongan yang belum terbayarkan. Sementara, pihak ahli waris mengaku belum pernah menerima pembayaran atas lahan tersebut dan tetap menuntut haknya.
“Hingga kini masih terdapat sejumlah persoalan, khususnya terkait pembayaran yang belum terselesaikan,” katanya.
Lebih lanjut, komisi I melalui Habib Hamid Bahasyim siap memfasilitasi apabila para ahli waris memilih menempuh jalur hukum.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalsel, Dinas PUPR Provinsi Kalsel, BPKAD Provinsi Kalsel, BPM Provinsi Kalsel, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar. rds

