JAKARTA – Juru bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia menjelaskan, penyebab bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti Pertalite tidak dijual di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina. Hal ini karena terjadi perubahan layanan.
“Untuk beberapa SPBU Pertamina di Jakarta memang ada upgrade, perubahan status dari SPBU biasa menjadi SPBU Signature yang memang memberikan layanan dan fasilitas premium,” ujar Anggia.
Anggia menjelaskan bahwa BBM subsidi seperti Pertalite dan biosolar masih dijual di SPBU biasa. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak dijualnya Pertalite di sejumlah SPBU Pertamina bukan karena Pertamina berhenti menyalurkan BBM subsidi. “Hanya memang ada perubahan layanan dan status di beberapa SPBU-nya,” ujar Anggia.
Dalam kesempatan tersebut, Anggia juga memastikan bahwa PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga wajib menyalurkan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) RON 90 atau Pertalite melalui penyalur atau SPBU yang telah diberi penugasan oleh BPH Migas.
“Penugasan dilakukan secaa triwulan untuk memastikan ketersediaan kuota, penyalur, serta kebutuhan konsumen pengguna di kabupaten/kota,” ucap Anggia.
Pernyataan tersebut terkait viralnya pengumuman sejumlah SPBU Pertamina yang berhenti menjual Pertalite. Pengumuman tersebut lantas disusul perubahan status sejumlah SPBU Pertamina menjadi SPBU Signature.
Dikutip dari laman resmi Pertamina Patra Niaga, SPBU Pertamina Signature menawarkan berbagai layanan tambahan. Konsumen yang melakukan pengisian BBM minimal Rp 350 ribu, misalnya, akan mendapatkan layanan semir ban gratis.
Selain itu, petugas juga menyediakan kotak sampah bagi konsumen yang ingin membuang sampah kecil seperti tisu atau kertas. SPBU ini juga dilengkapi fasilitas umum yang lengkap, mulai dari mushala bersih dengan perlengkapan sholat, antara lain mukena, sarung, dan Alquran, area wudhu, hingga toilet yang bersih.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga menyetop sementara distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di SPBU Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali, karena terjadi praktik curang.
“Sanksi itu diberikan mulai 8 Mei ini sampai 30 hari mendatang,” kata Manajer Komunikasi, Relasi, dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi di Denpasar.
Sebagai mitigasi jangka panjang, pihaknya berencana memberakukan sistem kerja sama operasi (KSO) antara Pertamina dan pemilik SPBU sebagai bentuk perbaikan sistem manajemen.
Sedangkan untuk jangka pendek, pihaknya melakukan pengaturan ulang pada sistem kode batang (barcode) dan tera metrologi SPBU dengan nomor registrasi 5480147 itu menjadi nol. rep/mb06

