
JAKARTA – Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sekaligus Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku telah menyiapkan subsidi sebesar Rp 5 juta untuk setiap pembelian motor listrik. Program yang dijadwalkan mulai berjalan pada awal Juni 2026 itu ditargetkan menjangkau 100 ribu unit kendaraan.
Insentif tersebut, lanjut Purbaya, disiapkan untuk mempercepat perpindahan masyarakat dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik.
“Untuk motor listrik, subsidi sekitar Rp 5 juta per unit. Untuk mobil listrik disesuaikan dengan kapasitas baterainya,” ujar Purbaya dalam Taklimat Media hasil rapat KSSK.
Menurut dia, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi mobil listrik berupa pajak ertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Besarannya bervariasi, mulai dari 40 persen hingga 100 persen, tergantung kapasitas baterai kendaraan.
Purbaya mengatakan, skema subsidi tersebut telah dibahas bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ia memastikan anggaran program udah diperhitungkan pemerintah. Menurut Purbaya, kebijakan ini bukan hanya untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, tetapi juga menjaga ketahanan ekonomi nasional. “Yang penting adalah peralihan dari BBM ke listrik sehingga impor BBM maupun minyak bisa berkurang. Ini membantu daya tahan ekonomi kita,” katanya.
Pemerintah berharap insentif tersebut dapat membuat harga kendaraan listrik lebih terjangkau bagi masyarakat sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak.
Ketidakpastian regulasi terkait insentif pajak kendaraan listrik di tingkat daerah dinilai dapat menghambat laju transisi energi dan mengancam minat investor di Indonesia.
Institute for Essential Services Reform (IESR) memperingatkan inkonsistensi kebijakan fiskal akan mmbuat calon konsumen terjebak dalam sikap “wait and see”, yang pada gilirannya menekan angka adopsi kendaraan listrik nasional.
Kepala Teknologi Sistem Transportasi IESR, Faris Adnan, menyoroti polemik yang muncul pascaditerbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut sempat memicu kekhawatiran karena memasukkan kembali Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Meskipun pemerintah daerah tetap diberikan ruang untuk memberikan insentif hingga tarif nol persen, Faris menilai perbedaan tafsir di lapangan sempat menciptakan kegaduhan terkait kepastian pembebasan pajak. rep/mb06

