Mata Banua Online
Kamis, April 23, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ketentuan Pidana Dipersoalkan, Revisi Perda Air Tanah Akan Masuk Tahap Fasilitasi

by Mata Banua
22 April 2026
in DPRD Kalsel
0

 

Ketua Pansus III, H. Husnul Fatahillah saat menyarahkan draf hasil rapat kepada Dinas ESDM. (foto:mb/rds)

BANJARMASIN– Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mematangkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Tanah.

Berita Lainnya

Evaluasi Proyek Strategis, Pansus III Dorong Pembangunan Lebih Terukur

Evaluasi Proyek Strategis, Pansus III Dorong Pembangunan Lebih Terukur

22 April 2026
Paman Yani: Anggaran Harus Terserap Baik

Paman Yani: Anggaran Harus Terserap Baik

22 April 2026

Pembahasan dilakukan bersama sejumlah dinas terkait dalam rapat yang digelar di Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel, Selasa (21/4) sore.

Rapat tersebut melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Sinergi lintas sektor ini menjadi bagian penting dalam memastikan substansi revisi perda selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.

Ketua Pansus III, H. Husnul Fatahillah, menyampaikan bahwa pembahasan telah mencapai kesepakatan substansial. “Alhamdulillah kami sudah mengambil kesepakatan, perda revisi nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan air tanah, ada totalnya 64 pasal, dari 64 pasal ini yang mengalami revisi kurang lebih 27, ada beberapa pasal ada yang dihapus, ada yang direvisi, ada yang menyadur dari aturan diatasnya terkait hal-hal yang penting,” ujarnya.

Ia menegaskan, poin krusial dalam revisi tersebut terletak pada ketentuan pidana yang diatur dalam beberapa pasal.

“Yang paling krusial adalah pasal 62 dan pasal 64 terkait ketentuan pidana, keterangan dari biro hukum bahwa ketentuan pidana itu tidak diperkenankan dalam perda ini,” jelasnya.

Seraya menambahkan bahwa saat ini pansus masih menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan pihak eksekutif. Dokumen ini menjadi dasar administratif sebelum rancangan perda diajukan ke tahap fasilitasi dan evaluasi lebih lanjut.

Materi yang dibahas dalam rapat mencakup latar belakang perubahan regulasi, dasar hukum yang mengacu pada undang-undang dan peraturan pemerintah terbaru, hingga substansi perubahan pasal.

Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan air tanah di Kalsel berjalan lebih tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan kerangka hukum nasional.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper