Mata Banua Online
Rabu, April 15, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Setuju Perda Perangkat Daerah Direvisi

by Mata Banua
14 April 2026
in Banjarmasin
0
WAKIL Walikota Banjarmasin Hj Ananda dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Mathari saat rapat paripurna dewan salah satunya prihal pengajuan Raperda perubahan Perda nomor 1 tahun 2026 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, di gedung dewan kota, Senin (13/4). (Foto:mb/ant/hms pemko bjm)

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menyetujui direvisinya peraturan daerah (Perda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, meskipun Perda tersebut belum lama disahkan.

“Karena adanya aturan baru dari pemerintah pusat, salah satunya terkait Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang tidak boleh digabung dengan organisasi perangkat daerah lainnya seperti dengan pemadam kebakaran, maka harus direvisi Perda ini,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Mathari di Banjarmasin, Senin.

Berita Lainnya

Sejumlah Komoditi Sembako Alami Fluktuasi Harga

Sejumlah Komoditi Sembako Alami Fluktuasi Harga

14 April 2026
Lomba Desain Motif Sasirangan Bertema 5 Abad Kota Banjarmasin

Lomba Desain Motif Sasirangan Bertema 5 Abad Kota Banjarmasin

14 April 2026

Dia mengungkapkan, pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2026 tersebut oleh pemerintah kota dengan alasan salah satunya itu disetujui semua fraksi di dewan untuk dilanjutkan dibahas ke tingkat selanjutnya.

“Bahkan sudah kita susun panitia khusus (Pansus) untuk pembahasan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut,” ujar Mathari.

Menurut dia, revisi Perda ini juga bisa merubah susunan perangkat daerah lainnya, tentunya untuk sinergi atau menyesuaikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di provinsi dan kementerian di pusat.

“Dipembahasan nantinya akan berkembang itu,” ujar Mathari.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda menegaskan bahwa langkah revisi Perda tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan nasional serta penguatan kelembagaan agar lebih efektif dan responsif.

“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional guna mewujudkan perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap tantangan pelayanan publik,” ungkapnya.

Penataan kelembagaan tersebut, ujarnya, juga mencakup penguatan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), penyesuaian struktur organisasi, serta peningkatan koordinasi lintas sektor.

“Dengan penataan ini diharapkan kapasitas pemerintah daerah dalam mitigasi, kesiapsiagaan, dan penanganan bencana semakin optimal,” demikian katanya. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper