
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menyetujui direvisinya peraturan daerah (Perda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, meskipun Perda tersebut belum lama disahkan.
“Karena adanya aturan baru dari pemerintah pusat, salah satunya terkait Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang tidak boleh digabung dengan organisasi perangkat daerah lainnya seperti dengan pemadam kebakaran, maka harus direvisi Perda ini,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Mathari di Banjarmasin, Senin.
Dia mengungkapkan, pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2026 tersebut oleh pemerintah kota dengan alasan salah satunya itu disetujui semua fraksi di dewan untuk dilanjutkan dibahas ke tingkat selanjutnya.
“Bahkan sudah kita susun panitia khusus (Pansus) untuk pembahasan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut,” ujar Mathari.
Menurut dia, revisi Perda ini juga bisa merubah susunan perangkat daerah lainnya, tentunya untuk sinergi atau menyesuaikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di provinsi dan kementerian di pusat.
“Dipembahasan nantinya akan berkembang itu,” ujar Mathari.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda menegaskan bahwa langkah revisi Perda tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan nasional serta penguatan kelembagaan agar lebih efektif dan responsif.
“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional guna mewujudkan perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap tantangan pelayanan publik,” ungkapnya.
Penataan kelembagaan tersebut, ujarnya, juga mencakup penguatan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), penyesuaian struktur organisasi, serta peningkatan koordinasi lintas sektor.
“Dengan penataan ini diharapkan kapasitas pemerintah daerah dalam mitigasi, kesiapsiagaan, dan penanganan bencana semakin optimal,” demikian katanya. ant

