Mata Banua Online
Kamis, Maret 12, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pansus III Utamakan Aspek Penting Dalam Pengelolaan Air Tanah

by Mata Banua
11 Maret 2026
in DPRD Kalsel
0

 

Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Husnul Fatahillah

BANJARMASIN-Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat pembahasan terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah, bertempat di ruang Komisi I DPRD Kalsel, Rabu (11/3).

Berita Lainnya

DPRD Kalsel Dorong Percepatan Pembangunan TPST Banjarbakula

DPRD Kalsel Dorong Percepatan Pembangunan TPST Banjarbakula

11 Maret 2026
Supian HK Dukung Operasi Ketupat Intan 2026 Polda Kalsel

Supian HK Dukung Operasi Ketupat Intan 2026 Polda Kalsel

11 Maret 2026

Rapat dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Husnul Fatahillah, dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam pertemuan ini, Pansus III bersama para pemangku kepentingan membahas berbagai aspek penting dalam pengelolaan air tanah, mulai dari regulasi pemanfaatan, pengawasan, hingga upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air di daerah.

Husnul mengatakan dalam pertemuan ini disampaikan bahwa pihak perusahaan telah menerima draf Peraturan Daerah (Perda).

“Namun, draf Perda tersebut baru diterima hari ini sehingga kami meminta waktu terlebih dahulu untuk mempelajarinya secara lebih mendalam.Peserta yang hadir dalam pertemuan ini kurang lebih sekitar 30 orang. Selanjutnya, kami akan kembali mengadakan rapat lanjutan pada tanggal 25 Maret untuk membahas dan memperdalam materi yang ada dalam draf tersebut,” ujar Husnul .

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan rekan-rekan dari RMK, namun yang ia presentasikan lebih menitikberatkan pada aspek pengelolaannya. Khusus untuk sektor AMDK, yang perlu diperjelas adalah cakupan pengaturannya.Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain:Perizinan pengembangan usaha.

Penggunaan air tanah, termasuk pengaturan kedalaman pengambilan air yang nantinya akan ditentukan lebih lanjut.

Pemanfaatan air tanah yang berkaitan dengan kewajiban pajak yang akan menjadi pendapatan bagi kabupaten.

Pada rapat tanggal 25 nanti, pihak kabupaten juga akan mengundang bagian ekonomi untuk membahas lebih lanjut terkait distribusi dan dampaknya terhadap pendapatan daerah.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper