Oleh : Fathul Jannah S.ST (Ibu dan Permerhati Generasi)
Fenomena penularan HIV (Human Immunodeficiency Virus) di Kalimantan Selatan menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan. Data evaluasi tahun 2025 dari berbagai dinas kesehatan kabupaten dan kota mengungkapkan fakta yang patut menjadi perhatian serius: kelompok Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL) kini menjadi penyumbang kasus terbanyak dalam profil populasi kunci yang terinfeksi.
Di Banjarmasin, misalnya, hampir separuh dari kasus baru berasal dari kelompok ini. Dari 238 kasus HIV yang ditemukan pada 2025, sebanyak 102 kasus atau sekitar 43,2 persen berasal dari kelompok LSL. Kondisi serupa juga tampak di Banjarbaru, di mana dari 88 kasus yang ditemukan, 26 di antaranya terkait dengan perilaku LSL. Bahkan di Hulu Sungai Tengah, tren ini terlihat lebih mencolok. Dari 53 kasus yang terkonfirmasi positif HIV, sekitar 70 persen atau 37 orang di antaranya terpapar melalui perilaku tersebut.
Jika melihat data secara keseluruhan, pada tahun 2025 tercatat sekitar 632 kasus HIV di Kalimantan Selatan, dengan 219 kasus berada di Banjarmasin—jumlah tertinggi dibandingkan daerah lain. Sebagian besar kasus ditemukan pada rentang usia 25 hingga 40 tahun, yakni kelompok usia produktif yang sejatinya menjadi tulang punggung pembangunan dan calon pemimpin generasi mendatang.
Namun angka yang tercatat ini kemungkinan besar hanyalah puncak dari fenomena “gunung es”. Tidak semua orang melakukan tes HIV karena berbagai alasan, mulai dari stigma sosial hingga ketakutan terhadap diskriminasi. Selain itu, pola penularan yang sering terjadi secara tersembunyi melalui perilaku seksual berisiko membuat banyak kasus tidak terdeteksi sejak dini. Dengan kata lain, jumlah sebenarnya bisa jauh lebih besar daripada yang terlihat di permukaan.
Persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai masalah kesehatan. Ia juga berkaitan erat dengan cara masyarakat memandang kehidupan, moralitas, dan batasan perilaku. Dalam sistem kehidupan yang cenderung sekuler, agama sering diposisikan sebagai urusan privat yang tidak lagi menjadi rujukan utama dalam mengatur perilaku sosial. Akibatnya, pergaulan bebas, hubungan seksual di luar pernikahan, hingga praktik homoseksual sering dilihat sebagai pilihan pribadi yang tidak boleh diintervensi.
Pendekatan yang diambil negara selama ini umumnya bersifat teknis, seperti edukasi kesehatan reproduksi, pembagian kondom, tes HIV, hingga terapi antiretroviral (ARV). Upaya ini tentu penting untuk menekan risiko penularan dan membantu pasien yang telah terinfeksi. Namun langkah-langkah tersebut pada dasarnya lebih berfungsi sebagai mitigasi dampak, bukan sebagai solusi yang menyentuh akar persoalan.
Di sisi lain, lingkungan sosial yang memicu perilaku berisiko sering kali tetap dibiarkan berkembang. Industri hiburan malam, maraknya pornografi di internet, serta budaya pergaulan bebas menjadi bagian dari ekosistem yang tidak kondusif bagi kesehatan moral generasi. Alasan ekonomi, kebebasan individu, atau kepentingan industri sering membuat sumber-sumber kerusakan ini tidak ditangani secara serius.
Akibatnya, negara cenderung berperan hanya sebagai pengelola dampak sosial, bukan sebagai penjaga moral generasi. Ketika standar halal dan haram tidak dijadikan dasar dalam kebijakan publik, upaya pencegahan menjadi terbatas pada pendekatan administratif dan medis. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memperbesar fenomena “gunung es” HIV yang sebenarnya mencerminkan kerusakan generasi secara sistemik.
Dalam perspektif Islam, persoalan HIV tidak hanya dipandang sebagai penyakit medis, tetapi juga sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap aturan Allah dalam pergaulan dan perilaku seksual. Karena itu, solusi yang ditawarkan tidak berhenti pada pengobatan, tetapi juga mencakup pencegahan melalui pengaturan kehidupan sosial.
Islam menetapkan batasan yang jelas dalam sistem pergaulan, seperti larangan zina, larangan homoseksual, larangan khalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram), serta perintah menjaga aurat dan pandangan. Aturan-aturan ini pada hakikatnya merupakan mekanisme pencegahan yang sangat efektif terhadap penyebaran penyakit menular seksual, termasuk HIV.
Selain itu, Islam juga menetapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran seksual. Tujuannya bukan semata-mata menghukum, tetapi memberikan efek pencegahan agar masyarakat tidak berani melakukan pelanggaran yang merusak diri dan lingkungan sosial.
Negara juga memiliki tanggung jawab menutup pintu-pintu maksiat yang dapat memicu kerusakan moral. Ini mencakup penutupan industri pornografi, pengendalian tempat-tempat maksiat, serta menjaga lingkungan sosial agar tetap bersih dari budaya yang merusak. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya diberi nasihat, tetapi juga dilindungi oleh sistem yang mendukung kehidupan yang sehat secara moral dan sosial.
Pada saat yang sama, Islam tetap menempatkan aspek kemanusiaan sebagai prioritas. Bagi mereka yang telah terinfeksi HIV, negara berkewajiban menyediakan layanan kesehatan yang layak, pengobatan gratis, serta rehabilitasi sosial tanpa stigma dan diskriminasi.
Dengan pendekatan seperti ini, penanganan HIV tidak hanya fokus pada penyembuhan penyakit, tetapi juga pada penutupan sumber penyebabnya. Inilah pendekatan komprehensif yang tidak hanya melindungi kesehatan fisik masyarakat, tetapi juga menjaga moral dan masa depan generasi.
Fenomena meningkatnya kasus HIV di Kalimantan Selatan seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak. Ia bukan sekadar statistik kesehatan, melainkan sinyal bahwa ada persoalan mendasar dalam cara kita membangun generasi. Jika akar masalahnya tidak disentuh, maka angka-angka itu hanya akan terus bertamba, sementara generasi yang seharusnya menjadi harapan masa depan justru semakin rentan terhadap kerusakan fisik, moral, dan sosial.
