Oleh Ummu Aqilla F.M., S. Pd.
Dunia Pendidikan kembali dibuat tercoreng dengan kejadian pembacokan yang dilakukan seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska), Riau, Raihan Muzafar, 21 tahun, terhadap rekan sekampusnya pada Kamis, 26 Februari 2026. Dimana akibat pembacokan ini, korban yang bernama Faradila, 23 tahun, dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Pelaku sesama mahasiswa menyerang dengan senjata tajam hingga korban terluka dan dirawat. Dan lebih tragisnya lagi, pembacokan ini terjadi saat korban sedang menunggu sidang proposal. Adapun motif pembacokan diduga terkait persoalan pribadi setelah penolakan cinta saat keduanya mengikuti KKN, yang berujung pada aksi penyerangan di kampus. (Tempo.com Jum’at 27/02/2026)
Ini adalah salah satu fakta yang terekspos media di antara fakta lain kekerasan yang dipicu asmara. Hal ini sebagai indikasi bahwa perilaku pemuda saat ini yang dekat dengan aktivitas kekerasan, pembunuhan , pergaulan bebas, Dimana tentu hal ini tidak terlepas dari gaya hidup generasi sekarang yang tentunya juga tidak terlepas dari pengaruh dunia Pendidikan.
Berbicara tentang Pendidikan, sebenarnya hal ini pun di Indonesia termuat dalam UU 20 2013 pasal 3 terkait Dasar, Fungsi, dan Tujuan Pendidikan Nasional yaitu berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak bangsa yang bermartabat, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa.
Jika kita melihat ke UU di atas, maka sungguh mulia cita-cita Pendidikan. Namun ketika fakta masih jauh dari harapan, bearti ada yang keliru dari sisi penerapan di lapangan. Dalam hal ini kita perlu mengkaji semua segmen, baik secara individu, masyarakat, bahkan negara.
Secara individu kita pasti menyadari bahwa seseorang berbuat dan bertingkah laku tidak terlepas dari cara pandangnya terhadap kehidupan, baik dan buruk serta memaknai kebahagiaan. Ketika standar semuanya dikembalikan pada diri yang notabene sebagai manusia pasti punya kelemahan dan kekurangan, maka sudah seharusnyalah standar itu dikembalikan kepada aturan sang Pencipta bukan malah diberikan kebebasan untuk beraktifitas termasuk dalam pergaulan (gaul bebas) sehingga bisa memicu bertindak semaunya dalam diri remaja tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi orang lain.
Dalam tataran hidup di Masyarakat dengan penerapan nilai-nilai kebebasan tadi, khususnya pergaulan bebas (pacaran, perselingkuhan, dll) di tengah keluarga dan masyarakat berdampak besar dalam mengubah perilaku yang bertentangan dengan norma agama bahkan berujung pada pembunuhan. Hal ini tambah parah jika Masyarakat bersikap acuh tak acuh dengan perilaku remaja disekitarnya, apakah karena anggapan itu hak masing-masing atau adanya ketakutan jika campur tangan malah akan kena jerat hukum. Hal inilah salah satu pemicu kontrol dari masyarakat sangat menurun pada masa sekarang.
Negara yang harusnya berada di garda terdepan dalam menjaga generasi, memegang peranan terpenting namun dinilai kurang memprioritaskan pembinaan generasi salah satunya melalui pendidikan, sehingga generasi sering dipandang hanya sebagai faktor ekonomi yang bernilai produktif dan berorientasi pada materi.
Adapun sistem pendidikan Islam yang dibangun di atas dasar akidah, dengan tujuan membentuk kepribadian Islam (pola pikir dan pola sikap sesuai nilai syariat). Sehingga akan terbentuk generasi yang memiliki kesadaran untuk taat pada syariat, halal-haram, tanggung jawab, dan ketakwaan, bukan hanya fokus pada capaian akademik atau keterampilan.
Masyarakat dalam Islam juga akan saling mengingatkan dalam kebaikan, menentang kemaksiatan, sehingga tercipta suasana yang mendukung ketaatan dan menjauhkan dari perilaku menyimpang.
Negara seharusnya menerapkan aturan dan sanksi sesuai hukum Islam sehingga akan memberi efek jera dan menjaga keamanan serta kehormatan masyarakat.
Kesamaan cara pandang dari individu, Masyarakat dan negara akan makna kebahagiaan inilah yang akan mengurangi bahkan menghilangkan gaul bebas sehingga Masyarakat akan damai dan Bahagia.
Wallahu’alam bishshawwab

