Mata Banua Online
Sabtu, Maret 7, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pengembang Tuntut Harga Rumah Subsidi Naik

by Mata Banua
5 Januari 2026
in Ekonomi & Bisnis
0
G:\2025\2026\Januari\6 Januari 2026\7\7\master.jpg
HARGA RUMAH SUBSIDI – Sejumlah pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) mengusulkan ke Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap harga jual patokan rumah subsidi di seluruh Indonesia, karena makin meningkatnya beban biaya. Harga rumah subsidi pada 2025 saat ini terbagi tiga kelompok, dimana untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) Rp 182 juta.(foto:mb/ant)

JAKARTA – Sejumlah pengembang me­ng­u­sul­kan Kementerian Perumahan dan Kawasan Per­mukiman (PKP) untuk segra melakukan eva­luasi terhadap harga jual patokan rumah subsidi di seluruh Indonesia.

Wakil Ketua Umum DPP REI, Bambang Ekajaya, men­je­las­kan langkah ini dinilai sebagai res­pons di tengah meningkatnya be­ban biaya konstruksi serta su­lit­nya mendapatkan suplai tanah atau land bank di tengah ke­bi­jak­an Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang diperketat oleh Pe­me­rintah.

Berita Lainnya

Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp3,049 Juta

Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp3,049 Juta

5 Maret 2026
Pengepul Mainkan Harga Ayam Menjadi Mahal

Pengepul Mainkan Harga Ayam Menjadi Mahal

5 Maret 2026

Selain itu, Bambang me­ne­gas­kan bahwa revisi batas harga ru­mah bersubsidi bagi mas­ya­ra­kat berpenghasilan rendah (MBR) perlu dilakukan seiring dengan adanya penyesuaian Upah Mi­ni­mum Provinsi (UMP) 2026 serta la­ju inflasi yang secara langsung me­ngerek biaya operasional para peng­embang di lapangan.

“Setelah UMP 2026 dan in­fla­si dirumuskan, serta dengan mem­pertimbangkan daya beli mas­yarakat, Kementerian PKP ha­rus segera mengevaluasi harga pa­toka rumah subsidi di seluruh Indo­nesia,” ujar Bambang di­kutip.

Sementara itu, Ketua Umum Aso­siasi Pengembang Pe­ru­mah­an dan Permukiman Seluruh In­do­nesia (Apersi) Junaidi Abdillah menjelaskan bahwa, da­lam waktu dekat kebijakan LSD akan berdampak pada alokasi sup­lai rumah subsidi.

Pasalnya, pengembang sen­di­ri tidak dapat serta merta me­ng­erek harga rumah selain pe­me­rintah menerbitkan aturan baru me­ngenai penetapan harga rumah sub­sidi.

“Pengaruhnya kebijakan LSD itu nanti ini bukan pada har­ga jual rumah, tapi menurut saya ber­pengaruh kepada jumlah pro­duksi rumah Nah, produksi ru­mah akan semakin sedikit ketika LSD itu masih belum ada pe­ru­bahan untuk proses mo­ra­to­ri­um­nya atau dicabut, gitu ya,” tam­bah­nya.

Sebelumnya, Menteri Ag­ra­ria dan Tata Ruang/Kepala Ba­dan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meminta pa­ra pengembang perumahan un­tuk tidak melakukan alih fungsi la­han sawah menjadi area per­mu­kiman.

Nusron menekankan hal ter­sebut penting dilakukan guna men­dorong perubahan pola pe­ng­adaan tanah oleh pelaku in­dus­tri perumahan agar lebih selaras de­ngan agenda ketahanan pangan na­sional.

“Saya imbau, kalau pe­ng­a­da­an tanah untuk perumahan ka­lau bisa jangan beli sawah, te­ru­ta­ma yang masuk kawasan Lahan Per­tanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” jelasnya.

Nusron menyebut, pe­la­ra­ng­an alih fungsi lahan sawah ter­se­but sebagaimana tertuang da­lam Undang-Undang No. 41/2009 dandiperkuat oleh pe­ner­bit­an Perpres No. 59/2019 tentang Pe­ngendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Dia menjabarkan, pen­yu­sut­an luas lahan sawah di Indonesia ma­sih terjadi setiap tahun, kisaran an­­tara 60.000 hingga 80.000 hek­­tare per tahun atau sekitar 165 hektare hingga 220 hektare per hari.

Angka tersebut diketahui ber­da­sarkan data Badan Pusat St­a­tis­tik (BPS) tahun 2021. “Kami di­ka­sih mandat oleh undang-un­dang dan keputusan kabinet, sawah tidak dialihfungsikan. Ke­napa? Ini untuk kepentingan ge­ne­rasi mendatang,” pungkasnya. bisn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper