
JAKARTA – Sejumlah pengembang mengusulkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk segra melakukan evaluasi terhadap harga jual patokan rumah subsidi di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua Umum DPP REI, Bambang Ekajaya, menjelaskan langkah ini dinilai sebagai respons di tengah meningkatnya beban biaya konstruksi serta sulitnya mendapatkan suplai tanah atau land bank di tengah kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang diperketat oleh Pemerintah.
Selain itu, Bambang menegaskan bahwa revisi batas harga rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perlu dilakukan seiring dengan adanya penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 serta laju inflasi yang secara langsung mengerek biaya operasional para pengembang di lapangan.
“Setelah UMP 2026 dan inflasi dirumuskan, serta dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, Kementerian PKP harus segera mengevaluasi harga patoka rumah subsidi di seluruh Indonesia,” ujar Bambang dikutip.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menjelaskan bahwa, dalam waktu dekat kebijakan LSD akan berdampak pada alokasi suplai rumah subsidi.
Pasalnya, pengembang sendiri tidak dapat serta merta mengerek harga rumah selain pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai penetapan harga rumah subsidi.
“Pengaruhnya kebijakan LSD itu nanti ini bukan pada harga jual rumah, tapi menurut saya berpengaruh kepada jumlah produksi rumah Nah, produksi rumah akan semakin sedikit ketika LSD itu masih belum ada perubahan untuk proses moratoriumnya atau dicabut, gitu ya,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meminta para pengembang perumahan untuk tidak melakukan alih fungsi lahan sawah menjadi area permukiman.
Nusron menekankan hal tersebut penting dilakukan guna mendorong perubahan pola pengadaan tanah oleh pelaku industri perumahan agar lebih selaras dengan agenda ketahanan pangan nasional.
“Saya imbau, kalau pengadaan tanah untuk perumahan kalau bisa jangan beli sawah, terutama yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” jelasnya.
Nusron menyebut, pelarangan alih fungsi lahan sawah tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 41/2009 dandiperkuat oleh penerbitan Perpres No. 59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Dia menjabarkan, penyusutan luas lahan sawah di Indonesia masih terjadi setiap tahun, kisaran antara 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 hektare hingga 220 hektare per hari.
Angka tersebut diketahui berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021. “Kami dikasih mandat oleh undang-undang dan keputusan kabinet, sawah tidak dialihfungsikan. Kenapa? Ini untuk kepentingan generasi mendatang,” pungkasnya. bisn/mb06

