Mata Banua Online
Selasa, April 7, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Semua Alat Ukur Timbang Diberi Cap Tanda Tera

by Mata Banua
26 Maret 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\Maret 2025\27 Maret 2025\5\hal 5\Setdako Banjarmasin Ikhsan Budiman mencoba salah saltu.jpg
SEKDAKO Banjarmasin Ikhsan Budiman mencoba menera salah saltu alat ukur. (Foto:mb/via)

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin memberikan Cap Tanda Tera (CCT) untuk semua alat timbang, takar dan ukur di kota ini.

CTT sendiri merupakan legalitas dan sebagai penanda bahwa alat ukur, timbang dan takar yang beredar di masyarakat dan digunakan dalam transaksi perdagangan sudah sesuai ketentuan.

Berita Lainnya

Pembangunan Jembatan Garuda Ditargetkan Selesai Tiga Bulan

Pembangunan Jembatan Garuda Ditargetkan Selesai Tiga Bulan

6 April 2026
Walikota Tinjau Pelaksanaan TKA SMP

Walikota Tinjau Pelaksanaan TKA SMP

6 April 2026

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan pemberian CTT pada alat timbang, takar dan ukur sebagai bentuk upaya pemerintah kota dalam memberikan perlindungan pada konsumen.

“Ini sebagai jaminan dan memastikan semua alat ukur itu sudah dilakukan peneraan. Apalagi Banjarmasin telah mendapatkan predikat sebagai kota tertib ukur, dan seharusnya lah sejalan dengan itu,” ucap Ikhsan yang secara simbolis melakukan CTT Tahun 2025 di Aula Kayuh, Selasa (26/3).

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengungkapkan peneraan ulang alat ukur dilakukan seluruh sektor perdagangan tidak hanya pasar.

“Pasar tradisional, toko sektor bisnis lainnya menggunakan alat ukur seperti SPBU. Jadi Semua harus dipastikan telah memiliki tanda tera sah agar masyarakat tidak merasa dirugikan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa setiap alat ukur yang telah ditera ulang akan diberi label khusus sebagai bukti bahwa alat tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Jika ada pedagang yang menggunakan alat ukur tanpa tanda tera. Maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Ini upaya kita mempertahankan predikat Kota Tertib Ukur untuk terus dilakukan pengawasan secara berkelanjutan,” tuturnya.

Tidak hanya pemerintah, masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan alat ukur di lapangan.

“Jika menemukan timbangan yang mencurigakan atau tidak memiliki tanda tera, masyarakat diminta melaporkannya ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian,” tutupnya. via

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper