TANJUNG – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial PAR (60), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak di tangkap pihak kepolisian terkait tindak pidana penggunaan narkotika, Rabu (8/1) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, PAR diamankan di tepi jalan raya jurusan Kalsel-Kaltim, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, usai dilaporkan warga yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Petugas yang mendapatkan informasi dari warga setempat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, dan saat tiba di lokasi terlihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan yang di informasikan warga,” jelasnya, Minggu (12/1).
Joko membeberkan, petugas juga menemukan dua plastik klip berisi serbuk bening di duga sabu pada tangan kiri dan helm pelaku.
“Pelaku PAR mengakui bahwa dua plastik klip berisi sabu dengan berat 0,20 gram tersebut merupakan miliknya,” katanya.
PAR kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan dan disangkakan dengan dugaan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Petugas juga menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi serbuk kristal warna bening dengan berat bersih 0,20 gram, satu korek api berwarna merah, satu lembar tisu, dua pipet kaca, dan tiga sedotan plastik bening,” pungkasnya. yan

