Mata Banua Online
Senin, April 27, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemerintah Batal Berikan Insentif Minyak Kita

by Mata Banua
5 Januari 2025
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2025\Januari 2025\6 Januari 2025\7\7\kiri.jpg
HARGA MINYAKITA – Pemerintah membatalkan memberi insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 1% untuk Minyak Kita, menyusul sebagai imbas tarif PPN tetap 11%.(foto;mb/ant)

JAKARTA – Pemerintah me­mu­tusk­an untuk batal memberikan ins­entif berupa PPN Ditanggung Pe­me­rintah sebesar 1% untuk Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri sebagai imbas tarif PPN tetap 11% untuk barang/jasa umum.

Awalnya, pemerintah akan mem­berikan PPN DTP 1% ke­pa­da tiga barang pokok dan pen­ting (bapokting) tersebut apabila PPN 12% berlaku secara umum. Pa­da akhirnya Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa ke­naikan tarif Pajak Pertambahan Ni­lai (PPN) 12% hanya akan ber­laku pada barang mewah.

Berita Lainnya

Pengusaha Daging Rugi Dampak Harga Jual Ditahan

Pengusaha Daging Rugi Dampak Harga Jual Ditahan

26 April 2026
Purbaya Usulkan Insentif Motor Listrik Rp5 Juta

Purbaya Usulkan Insentif Motor Listrik Rp5 Juta

26 April 2026

Staf Ahli Menteri Keuangan bi­dang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan insentif yang sebelumnya telah pe­me­rin­tah siapkan akan tetap berjalan per 1 Januari 2025, kecuali untuk ba­pokting. “Insentif sudah mulai jalan kecuali untuk satu sa­ja, itu yang DTP 1% karena sekarang semua balik 11%, yang minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri itu tidak jadi kita berikan in­sentif,” ujarnya dalam Media Briefing.

Sementara untuk insentif be­rupa diskon 50% untuk pelangan de­ngan daya 2.200 VA atau le­bih rendah selama 2 bulan (J­a­nu­ari- Februari 2025) telah mulai da­pat dimanfaatkan.

PPN DTP untuk properti, ken­daraan listrik, hingga Pajak Pe­ng­hasilan (PPh) Pasal 21 DTP sek­tor padat karya masih akan ber­jalan.

Sebelumnya, pemerintah merencanakan pemberian insentif PPN DTP sebesar 1% untuk ke­tiga bapokting tersebut dengan ang­garan mencapai Rp2,24 triliun.

Sementara secara umum, Pre­si­den Prabowo Subianto me­ng­umumkan telah menyiapkan angg­aran senilai Rp38,6 triliun un­tuk paket stimulus dalam men­du­kung daya beli masyarakat. Den­gan kata lain, penambahan belanja tersebut diiringi dengan penerimaan negara akan hilang dari tetapnya PPN 11%.

Pada kesempatan yang sama, Di­rektur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan untuk men­cari pengganti penerimaan ter­se­but, otoritas fiskal akan me­maksimalkan sumber penerimaan se­l­ain PPN. bisn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper