Mata Banua Online
Rabu, Januari 14, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemerintah Batal Berikan Insentif Minyak Kita

by Mata Banua
5 Januari 2025
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2025\Januari 2025\6 Januari 2025\7\7\kiri.jpg
HARGA MINYAKITA – Pemerintah membatalkan memberi insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 1% untuk Minyak Kita, menyusul sebagai imbas tarif PPN tetap 11%.(foto;mb/ant)

JAKARTA – Pemerintah me­mu­tusk­an untuk batal memberikan ins­entif berupa PPN Ditanggung Pe­me­rintah sebesar 1% untuk Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri sebagai imbas tarif PPN tetap 11% untuk barang/jasa umum.

Awalnya, pemerintah akan mem­berikan PPN DTP 1% ke­pa­da tiga barang pokok dan pen­ting (bapokting) tersebut apabila PPN 12% berlaku secara umum. Pa­da akhirnya Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa ke­naikan tarif Pajak Pertambahan Ni­lai (PPN) 12% hanya akan ber­laku pada barang mewah.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\14 Januari 2026\7\7\master 7.jpg

Bulog Sebut Beras Satu Harga Cuma untuk SPHP

13 Januari 2026
G:\2026\Januari\14 Januari 2026\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Harga Beras hingga Bawang Turun, Daging Naik

13 Januari 2026

Staf Ahli Menteri Keuangan bi­dang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan insentif yang sebelumnya telah pe­me­rin­tah siapkan akan tetap berjalan per 1 Januari 2025, kecuali untuk ba­pokting. “Insentif sudah mulai jalan kecuali untuk satu sa­ja, itu yang DTP 1% karena sekarang semua balik 11%, yang minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri itu tidak jadi kita berikan in­sentif,” ujarnya dalam Media Briefing.

Sementara untuk insentif be­rupa diskon 50% untuk pelangan de­ngan daya 2.200 VA atau le­bih rendah selama 2 bulan (J­a­nu­ari- Februari 2025) telah mulai da­pat dimanfaatkan.

PPN DTP untuk properti, ken­daraan listrik, hingga Pajak Pe­ng­hasilan (PPh) Pasal 21 DTP sek­tor padat karya masih akan ber­jalan.

Sebelumnya, pemerintah merencanakan pemberian insentif PPN DTP sebesar 1% untuk ke­tiga bapokting tersebut dengan ang­garan mencapai Rp2,24 triliun.

Sementara secara umum, Pre­si­den Prabowo Subianto me­ng­umumkan telah menyiapkan angg­aran senilai Rp38,6 triliun un­tuk paket stimulus dalam men­du­kung daya beli masyarakat. Den­gan kata lain, penambahan belanja tersebut diiringi dengan penerimaan negara akan hilang dari tetapnya PPN 11%.

Pada kesempatan yang sama, Di­rektur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan untuk men­cari pengganti penerimaan ter­se­but, otoritas fiskal akan me­maksimalkan sumber penerimaan se­l­ain PPN. bisn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper