Mata Banua Online
Sabtu, Januari 17, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pengawas TPS Diingatkan Jaga Integritas

by Mata Banua
5 November 2024
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\2024\November 2024\6 November 2024\2\Pengawas TPS Diingatkan Jaga Integritas.jpg
PENGAMBILAN sumpah/janji anggota Bawaslu Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong.(foto:mb/ant)

 

TANJUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong mengingat 550 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 bisa menjaga integritas selama menjalankan tugas.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap.jpg

Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap

14 Januari 2026
G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara.jpg

Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara

14 Januari 2026

“Pengawas TPS dan penyelenggara pemilu ditekankan bisa menjaga integritas agar penyelenggaraan Pilkada 2024 berjalan demokratis berdasarkan asas luber dan jurdil,” ucap Ketua Bawaslu Tabalong Mahdan Basuki, Selasa (5/11).

Anggota PTPS di 12 kecamatan pun telah mendapat perbekalan terkait pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara oleh bawaslu setempat.

Pembekalan yang diberikan anggota Bawaslu M Zainudin dan Taberani diharapkan dapat diterapkan PTPS, dan bisa menjaga kehormatan serta kemandirian sebagai penyelenggara pemilu.

Sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 bahwa setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku serta sumpah atau janji jabatan.

Sebelumnya, 550 anggota PTPS di lantik pada 3 dan 4 November 2024 oleh ketua panwaslu kecamatan sesuai wilayah kerjanya masing-masing.

Pelantikan dilaksanakan berdasarkan keputusan panwaslu kecamatan terkait pengangkatan PTPS di 131 kelurahan/desa sesuai Keputusan Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 terkait juknis pembentukan dan pergantian antarwaktu PTPS pada pemilihan 2024.

Masing-masing kecamatan, yakni Banua Lawas 43 PTPS, Kelua 55 PTPS, Tanta 45 PTPS, Tanjung 74 PTPS, Haruai 51 PTPS, Murung Pudak 113 PTPS, Muara Uya 57 PTPS.

Kemudian, di Muara Harus 17 PTPS, Pugaan 17 PTPS, Upau 16 PTPS, Jaro 36 PTPS, dan Bintang Ara 26 PTPS. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper