
TANJUNG – Kejaksaan Negeri Tabalong mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) soal potensi ketentuan pidana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Kepala Seksi Intelijen Muhammad Fadhil meminta ASN di lingkup Pemkab Tabalong bisa membaca undang undang terkait, dan memahami sanksi pidananya jika melanggar ketentuan yang berlaku.
“ASN jangan terlibat dengan salah satu paslon dan patuhi regulasi yang berlaku, baik pada tahap persiapan maupun penyelenggaraan,” katanya, Kamis (12/9).
Sementara, Penjabat (Pj) Bupati Tabalong Hamida Munawarah juga mengimbau jajarannya untuk bisa menjaga netralitas dengan berhati-hati menggunakan media sosial, termasuk bersama-sama mewujudkan Tabalong yang bersih, jujur, transparan dan aman selama pilkada, serta meningkatkan partisipasi pemilih.
“Jaga netralitas dan bersama-sama berpartisipasi dalam Pilkada 2024,” ujarnya pada acara rapat koordinasi stakeholder dalam rangka pencegahan pelanggaran kampanye pilkada.
Anggota Bawaslu Tabalong M Zainudin menambahkan, pihaknya akan melakukan pemetaan kerawanan pelanggaran dalam menghadapi tahapan kampanye. “Kita juga menetapkan penentuan waktu dan tempat yang dilarang berkampanye,” jelasnya. ant

