Mata Banua Online
Jumat, Januari 16, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Curi Handphone dan Uang, ES Ditangkap

by Mata Banua
1 September 2024
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Nasib malang di alami seorang pria berinisial EE (28), warga Kecamatan Muara Uya yang menjadi korban pencurian sebuah handphone pada Senin (20/5), di sebuah kompleks perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, pada Minggu (19/5), korban masih sempat memainkan handphonenya dan kemudian meletakannya di samping tempat tidur dalam keadaan di charger.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap.jpg

Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap

14 Januari 2026
G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara.jpg

Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara

14 Januari 2026

“Namun saat bangun dari tidurnya, handphonenya sudah tidak ada dan uang tunai sejumlah Rp 200 ribu juga turut raib,” jelasnya.

Joko mengatakan, korban kemudian memeriksa di sekitar rumahnya dan menemukan ada bekas congkelan di jendela bagian dapur, sedangkan korban sebelumnya telah mengunci pintu dan jendela rumahnya.

“Merasa tidak terima dan dirugikan sebesar Rp 2,7 juta, korban kemudian melapor ke Polres Tabalong dan petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan,” katanya.

Setelah melakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo berhasil mengamankan pelaku berinisial ES (37), warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak pada Jumat (30/8) di sebuah rumah di Kelurahan Pembataan.

Pelaku saat ini sudah di amankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan di sangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Atas kejadian tersebut, petugas juga turut menyita barang bukti berupa satu gawai berwarna hitam, satu obeng bolak balik warna hitam, satu jaket parasut warna biru, dan satu topi warna abu-abu,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper