TANJUNG – Nasib malang di alami seorang pria berinisial EE (28), warga Kecamatan Muara Uya yang menjadi korban pencurian sebuah handphone pada Senin (20/5), di sebuah kompleks perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, pada Minggu (19/5), korban masih sempat memainkan handphonenya dan kemudian meletakannya di samping tempat tidur dalam keadaan di charger.
“Namun saat bangun dari tidurnya, handphonenya sudah tidak ada dan uang tunai sejumlah Rp 200 ribu juga turut raib,” jelasnya.
Joko mengatakan, korban kemudian memeriksa di sekitar rumahnya dan menemukan ada bekas congkelan di jendela bagian dapur, sedangkan korban sebelumnya telah mengunci pintu dan jendela rumahnya.
“Merasa tidak terima dan dirugikan sebesar Rp 2,7 juta, korban kemudian melapor ke Polres Tabalong dan petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan,” katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo berhasil mengamankan pelaku berinisial ES (37), warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak pada Jumat (30/8) di sebuah rumah di Kelurahan Pembataan.
Pelaku saat ini sudah di amankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan di sangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Atas kejadian tersebut, petugas juga turut menyita barang bukti berupa satu gawai berwarna hitam, satu obeng bolak balik warna hitam, satu jaket parasut warna biru, dan satu topi warna abu-abu,” pungkasnya. yan