PARINGIN – Polres Balanban mengamankan pelaku pembacokan yang terjadi di Teluk Keramat, Kelurahan Paringin berinisial MU (25), hingga mengakibatkan korban harus di arikan ke rumah sakit, Kamis (8/8) malam.
Korban MRF mengalami luka sobek pada bagian kepala dan punggung yang mengharuskan dirinya mendapatkan penanganan medis.
Diketahui, pertikaian bermula saat korban ingin meminjam motor pelaku guna mengantarkan motor milik temannya yang mogok. Di sinyalir karena ada kalimat yang membuat salah paham, berujung penyerangan yang dilakukan oleh MU terhadap MRF.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, menurut penuturan saksi di lokasi, MU sempat mengeluarkan senjata tajam ketika MRF berucap ingin meminjam motornya.
“Pelaku marah saat korban ingin meminjam motornya dan mengeluarkan senjata tajam jenis Parang, lalu mengancam korban,” bebernya.
Ia menyebutkan, kejadian itu sempat di lerai oleh saksi yang ada di lokasi dan situasi sempat mereda. Kemudian MRF juga sudah mencoba menjauh dari MU, lantas si korban berucap yang kemudian menjadi duduk permasalahan kembali memanas.
Pelaku yang pun terpancing emosinya setelah mendengar kalimat yang ditujukan kepadanya, membuatnya melakukan penyerangan dan membacok korban menggunakan senjata tajam. Korban sendiri tidak mampu untuk melakukan perlawanan.
“Setelah kejadian itu, MU langsung menjambak dan menarik rambut MRF sembari membawanya ke halaman rumah,” terangnya.
Iptu Eko mengungkapkan, akibat pembacokan tersebut, MRF mengalami tujuh luka sobek, yakni di bagian kepala empat luka sobek, di bagian leher belakang dua luka sobek, dan di bagian tangan sebelah kiri satu luka sobek.
Saat ini MU sudah di amankan di Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia di sangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. wan

