
BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Timur menggrebek dua rumah yang diduga menjual alkohol dan minuman oplosan, Sabtu (13/7) sekitar pukul 22.10 Wita.
Sebelumnya, polisi menindaklanjuti keluhan dan keresahan masyarakat karena banyak ditemukan orang yang dalam kondisi mabuk yang berada di tempat tempat umum di wilayah setempat.
Saat razia Sabtu malam tersebut, polisi mengamankan belasan botol yang berisi miras oplosan, alkohol, dan beberapa sachet minuman penyegar yang digunakan untuk mencampur miras oplosan.
“Kita berhasil mengamankan belasan botol miras oplosan, alkohol 95 persen, dan minuman penyegar dari dua buah warung milik MR Efendi alias Didi dan Fauziyah di Kecamatan Banjarmasin Timur,” ucap Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Suaib Abdullah di dampingi Waka Polsek Iptu Hendra S.
Warga Banjarmasin Timur pun mengapresiasi upaya kepolisian dalam pemberantasan miras oplosan. “Kita minta masyarakat selalu bekerja sama dengan pihak berwenang dalam memerangi peredaran miras oplosan,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor apabila ditemukan pedagang yang menjual miras oplosan atau mereka yang mabuk-mabukan hingga membuat warga menjadi resah.
Suaib berharap peredaran miras oplosan di Banjarmasin Timur sudah tidak ada lagi, demi memberikan rasa aman dan nyaman di lingkungan masyarakat, dan terhindar dari bahaya mengonsumsi miras oplosan yang bisa merenggut nyawa.
“Mari bersama menjaga Kota Banjarmasin khususnya wilayah Banjarmasin Timur aman dari penyalahgunaaan miras oplosan,” pungkasnya. sam