Mata Banua Online
Senin, April 20, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Masyarakat Antusias Bayar PKB dan BBNKB

by matabanua
5 Juli 2024
in Indonesiana
0
KEPALA UPPD Samsat 1 Banjarmasin Hj Anni Hanisyah

BANJARMASIN – Masyarakat sangat antusias mengikuti program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II tahun 2024 yang di programkan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (kalsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Berita Lainnya

Belum Ada Titik Temu Kenaikan UMP 2026

Polisi Dalami Aksi Pengeroyokan di Lesehan Kopi Padat Karya

19 April 2026
Pansus II Perkuat Kualitas Rekomendasi LKPj 2025

Pansus II Perkuat Kualitas Rekomendasi LKPj 2025

19 April 2026

Terbukti di UPPD Samsat 1Banjarmasin  baru lima hari ini,masyarakat yang datang  membludak ingin membayar PKB dan BBNKB.

Hal tersebut disampaikan, Kepala UPPD Samsat 1 Banjarmasin, Hj Anni Hanisyah mengatakan setiap hari pendapatan pajak sekitar Rp 750 juta dan hari ke 4 kemarin mendapat Rp 1 miliar dengan harapan mencapai Rp 2 miliar.

Tujuan pemutihan agar masyarakat membayar tepat waktu,tunggakan- tunggakan diberikan keringanan kepada masyarakat.

Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II tahun 2024 dilaksanakan sejak 1 Juli sampai 9 Desember 2024 atas persetujuan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.

Himbauan kepada masyarakat agar bisa sscepatnya tepat membayar pajak karena pajak untuk pembangunan daerah tercinta.

” Kami memberikan pelayanan 5 menit selesai dalam mengurus PKB dan BBNKB,sehingga mereka tidak lama menunggu,” ujar Anni Hanisyah disela kantor SAMSAT 1 Banjarmasin,Jumat (5/7) pagi.

Pemutihan ini meliputi bebas sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB. Bebas pajak progresif dengan TNKB (DA), BBN II dan seterusnya dan diskon pokok PKB sebesar 2 persen yang melakukan pembayaran tepat waktu.

Yusran warga Banjarmasin menyambut baik program relaksasi atau pemutihan PKB dan BBNKB ini untuk membantu masyarakat.

“Artinya dengan pemutihan ini masyarakat terbantu bayar pajak kendaraan bermotor,kalau lebih cepat dapat diskon dan kalau terlambat dihapuskan dendanya,” ujarnya. rds

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper