
Tanjung – Sat Resnarkoba Polres Tabalong berhasil menyita 178 gram sabu dari dua tersangka berinisial SR (35) dan AR (25), yang diduga mengedarkan barang haram tersebut di wilayah selatan Bumi Sarabakawa.
Dari kedua tersangka, petugas menyita sabu masing-masing 98,12 gram dari rumah SR di Desa Sei Anyar, Kecamatan Banua Lawas, dan 80,35 gram milik AR di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua.
“Total ada tiga tersangka yang kita tangkap (dua diduga pengedar) dan satu tersangka TR hanya menerima upah dengan barang bukti sabu 0,19 gram,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Rabu (13/3).
Ia menyebutkan, untuk kedua tersangka diduga pengedar sabu akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka TR dikenakan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena mengakui sabu tersebut di dapat dari pelaku SR sebagai imbalan jasa menimbang paketan sabu.
“Untuk dua tersangka SR dan AR kita kenakan Pasal 114 ayat 2 karena peran mereka sebagai penjual atau pengedar,” tambah Kasat Resnarkoba AKP Hairul Ilmi.
Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka SR dan TR dilakukan di lokasi yang sama, yakni Desa Sei Anyar, Kecamatan Banua Lawas, dan hasil pengembangan sat resnarkoba berhasil menangkap tersangka AR di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua.
Diketahui, para tersangka merupakan pemain baru dalam penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tabalong, dan kini ketiganya menjalani proses hukum di polres setempat. ant