TANJUNG – Polres Tabalong mengamankan warga Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur berinisial MR (30), karena membawa bahan peledak Amonium Nitrat dan satu gulung kabel.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, petugas menangkap tersangka MR saat operasi razia di depan kantor Polsek Tanjung, Kelurahan Jangkung.
“Saat penangkapan, tersangka MR membawa lima botol air mineral kemasan satu liter berisi Amonium Nitrat dan satu gulung kabel,” katanya, Minggu (31/12).
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan Amonium Nitrat dari perusahaan bahan peledak di Provinsi Kalimantan Tengah.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui MR bekerja sebagai sopir di perusahaan tersebut dan membawa campuran bahan peledak tersebut tanpa izin manajemen perusahaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama menambahkan, Amonium Nitrat tersebut diduga digunakan untuk pembuatan bahan peledak guna mendukung kegiatan tambang ilegal.
“Tersangka mengaku Amonium Nitrat yang di bawa untuk keperluan pertanian, namun kita menduga terkait kegiatan tambang ilegal,” ujarnya.
MR disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun. ant

