
TANJUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong merekrut 906 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar pada 131 kelurahan/desa untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Pendaftaran PTPS akan di buka pada 2 hingga 6 Januari 2024 di setiap kantor panwaslu kecamatan,” kata Ketua Bawaslu Tabalong Mahdan Basuki, Selasa (26/12).
Ia menyebutkan, syarat untuk menjadi PTPS cukup mudah, yakni minimal lulusan SMA atau sederajat, usia minimal 21 tahun, dan menguasai informasi kepemiluan.
Pada proses perekrutan PTPS kali ini telah terbantu dengan regulasi terbaru Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
“Contohnya usia yang awalnya minimal 25 tahun, sekarang diturunkan menjadi 21 tahun. Bahkan apabila tidak ada, bisa 17 tahun dengan mengikuti ketentuan,” ujarnya.
Mahdan memastikan proses rekrutmen PTPS melalui tahapan proses yang tepat dan efisien. Untuk mengetahui timeline dan formulir pendaftaran, masyarakat dapat mengunduh tautan https://bit.ly/Form_Pengawas_TPS.
“PTPS memiliki peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu, terutama pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” ujarnya.
Bawaslu Tabalong sendiri bersama panwaslu tingkat kecamatan dan kelurahan/desa berupaya mendapatkan kader terbaik yang akan mengawasi tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilu sebelumnya, PTPS menjadi sentral pengawasan pemilu pada proses pemungutan dan penghitungan suara.
Mahdan pun berharap, PTPS yang terpilih mampu bekerja dengan baik untuk mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Sesuai rencana, PTPS terpilih bakal mendapatkan pembekalan pada Januari 2024. ant