Mata Banua Online
Selasa, November 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bisnis Jastip Barang Impor Diperketat

by matabanua
8 Oktober 2023
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2023\Oktober 2023\9 Oktober 2023\7\hal 7\hal 7 - 2 klm (bawah).jpg
(foto:mb/web)

 

JAKARTA – Pemerintah mem­perketat nilai jasa titipan atau jastip barang impor.

Berita Lainnya

D:\2025\November 2025\4 November 2025\7\7\master 7.jpg

Harga Emas Diprediksi di Level Rp2,2 Juta-Rp 2,5 Juta pada November

3 November 2025
D:\2025\November 2025\4 November 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Harga Beras hingga Cabai Kompak Turun

3 November 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Har­tarto mengatakan, pemerintah me­lalui Kementerian Keuangan telah membuat regulasi untuk barang titipan yang bebas bea masuk yakni di bawah 500 dolar AS.

Hal ini disampaikan Air­langga dalam rapat internal membahas soal pengetatan arus barang impor. “Jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan dan dari Kemenkeu sudah membuat regulasi untuk barang titipan itu yang bebas di bawah 500 dolar AS, yang sisanya tentu dikenakan bea masuk,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Aturan pengetatan jastip barang impor ini akan dilakukan di pelabuhan-pelabuhan dan bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi. Selain itu, pemerintah akanembentuk satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk memperketat impor barang.

“Usul lain tentu dibentuk satgas terdiri dari Polri, Bea Cukai, Perdagangan, Perin­dus­trian, Koperasi UKM, Ko­minfo, dan Badan Karantina,” ujarnya.

Airlangga menjelaskan, pengetatan arus barang impor dilakukan setelah adanya kelu­han, baik dari asosiasi maupun masyarakat mengenai membanjir­nya barang impor di pasar tradisional. Kondisi tersebut menyebabkan pasar tradisional menjadi sepi serta terjadi pening­katan penjualan barang impor di e-commerce. “Nah, yang impor ini tentunya akan mengganggu terhadap pangsa pasar produksi dalam negeri,” ujarnya.

Airlangga juga menyoroti masih maraknya impor ilegal pakaian bekas serta maraknya PHK di sektorindustri tekstil. Karena itu, pemerintah akan melakukan revisi regulasi untuk mengatur hal ini.

Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, pemerintah diminta untuk fokus melakukan penge­tatan impor komoditas tertentu. Beberapa komoditas itu adalah mainan anak-anak elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, dan tas.

Airlangga menambahkan, Jokowi juga memberikan kemu­dahan untuk industri tekstil yang mengalami PHK. Mereka akan mendapatkan tambahan kemu­dahan dalam menjual produknya di dalam negeri.

“Saat sekarang mereka di­beri­kan ekspor 50 persen dan kalau menjual di bawah 50 persen untuk ekspor maka diberikan surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ucap Airlangga.rep/mb06

 

Tags: Airlangga HartartoBarang ImporMenteri Koordinator Bidang Perekonomian
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper