
JAKARTA – Pemerintah memperketat nilai jasa titipan atau jastip barang impor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah membuat regulasi untuk barang titipan yang bebas bea masuk yakni di bawah 500 dolar AS.
Hal ini disampaikan Airlangga dalam rapat internal membahas soal pengetatan arus barang impor. “Jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan dan dari Kemenkeu sudah membuat regulasi untuk barang titipan itu yang bebas di bawah 500 dolar AS, yang sisanya tentu dikenakan bea masuk,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Aturan pengetatan jastip barang impor ini akan dilakukan di pelabuhan-pelabuhan dan bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi. Selain itu, pemerintah akanembentuk satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk memperketat impor barang.
“Usul lain tentu dibentuk satgas terdiri dari Polri, Bea Cukai, Perdagangan, Perindustrian, Koperasi UKM, Kominfo, dan Badan Karantina,” ujarnya.
Airlangga menjelaskan, pengetatan arus barang impor dilakukan setelah adanya keluhan, baik dari asosiasi maupun masyarakat mengenai membanjirnya barang impor di pasar tradisional. Kondisi tersebut menyebabkan pasar tradisional menjadi sepi serta terjadi peningkatan penjualan barang impor di e-commerce. “Nah, yang impor ini tentunya akan mengganggu terhadap pangsa pasar produksi dalam negeri,” ujarnya.
Airlangga juga menyoroti masih maraknya impor ilegal pakaian bekas serta maraknya PHK di sektorindustri tekstil. Karena itu, pemerintah akan melakukan revisi regulasi untuk mengatur hal ini.
Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, pemerintah diminta untuk fokus melakukan pengetatan impor komoditas tertentu. Beberapa komoditas itu adalah mainan anak-anak elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, dan tas.
Airlangga menambahkan, Jokowi juga memberikan kemudahan untuk industri tekstil yang mengalami PHK. Mereka akan mendapatkan tambahan kemudahan dalam menjual produknya di dalam negeri.
“Saat sekarang mereka diberikan ekspor 50 persen dan kalau menjual di bawah 50 persen untuk ekspor maka diberikan surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ucap Airlangga.rep/mb06