Listyo Resmi Dicopot, Letjen Ariyo Windutomo Jabat Plt KSP
BANDA ACEH – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan mantan presiden pun bisa diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Yusril menegaskan tak ada seorang pun yang kebal akan hukum.
Ia menyatakan proses pemeriksaan maupun tindakan hukum dapat dilakukan kepada siapa saja selama tim penyidik mengantongi fakta dan alat bukti yang cukup kuat.
“Pada intinya siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan (pemeriksaan), terhadap siapa pun,” ujar Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Yusril menekankan penegakan hukum tidak mengenal pembatasan bagi pihak-pihak tertentu.
“(Termasuk mantan presiden) Tentu saja siapa pun. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori menyangka itu, menyangka ini, ya,” tuturnya.
Yusril meminta publik untuk tidak mendahului proses penegakan hukum yang sedang berjalan di institusi kepolisian. Ia mengimbau agar semua pihak menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Lebih baik biarkanlah lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta, dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan lebih dahulu,” ucap Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan penyidik memiliki diskresi dan wewenang penuh untuk menilai kelayakan suatu perkara, mulai dari tahap awal hingga penentuan status kasus.
“Ya itu kita serahkan sepenuhnya kepada para penyidik yang memang diberikan kebebasan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Yusril menegaskan.
Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru saja menetapkan Listyo bersama Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal yang bermuatan informasi elektronik.
Menurut temuan awal polisi, selain Prabowo, terdapat korban penyadapan lain dari Listyo dan anak buahnya. Seperti para menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.
Dugaan tindak pidana itu dilakukan sepanjang periode 2025-2026.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun.
Sementara, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Listyo Sigit Prabowo dan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Keputusan itu menindaklanjuti status Listyo Sigit Prabowo yang kini menjadi tersangka atas dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto.
“Ada konsekuensi logis karena salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu kami sampaikan pagi ini Presiden telah menandatangani Keppres Pemberhentian Listyo sigit dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan selanjutnya Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk sementara, beliau menunjuk Letjen Ariyo Windutomo sebagai Plt Kepala Staf Kepresidenan,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, Rabu (4/11), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Listyo ditetapkan tersangka kasus penyadapan presiden bersama dua perwira tinggi atau jenderal lain, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Satu jenderal lainnya dengan inisial SU, yakni Irjen Slamet Uliandi disebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka melakukan aksinya selama periode 2025-2026. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal. Ada beberapa nomor yang dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, salah satunya nomor telepon Presiden Prabowo.
“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum,” katanya.
Mabes Polri sendiri memastikan seluruh jajarannya tetap solid pascapenetapan tiga Perwira Tinggi (Pati) sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir memastikan situasi internal Korps Bhayangkara tidak terganggu dengan adanya kasus tersebut.
“Kami informasikan bahwa soliditas Polri tetap terjaga dalam terwujudnya Polri yang berintegritas, memberikan keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya kepada wartawan, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (4/11).
Ia menjelaskan pengungkapan kasus yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu juga sebagai bentuk komitmen Polri untuk bersih dari dalam.
Isir menegaskan bahwa tanggung jawab untuk memulihkan kepercayaan masyarakat berada di setiap masing-masing anggota Polri yang menjalankan tugas dengan amanah.
“Kami sampaikan kembali, mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan tugas kita sejalan dengan makna terkait dengan program bersih ke dalam,” tuturnya.
“Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas harus secara amanah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menunggu hasil penyidikan yang masih berjalan. web

MENKO Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
