BANJARMASIN – Capaian program bantuan permukiman tahun 2026 terus dikebut. Dari total 125 Kepala Keluarga (KK) yang menjadi sasaran, mayoritas telah tuntas. Namun, di tahap akhir, persoalan data kembali muncul.
Data terbaru menunjukkan, sebanyak 84 KK telah berhasil menyelesaikan tahap pertama dan kedua. Artinya, program sudah berjalan lebih dari 60 persen. Kini tersisa 41 KK yang masih dalam antrean penyelesaian.
Lima KK di antaranya berhasil diselesaikan pada September lalu. Sementara sisanya, sebanyak 36 KK, dijadwalkan masuk tahap ketiga yang akan berlangsung pada Oktober hingga November mendatang.
Sayangnya, di tengah persiapan tahap ketiga ini, satu KK terpaksa dikeluarkan dari daftar penerima. “Sebab, penerima manfaat yang bersangkutan meninggal dunia sebelum proses bantuan rampung,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Dr. Eka Rahayu Normasari, di Banjarmasin, Kamis (15/10)
Pencoretan satu KK ini berpotensi menimbulkan persoalan administrasi yang cukup serius. Pasalnya, daftar penerima dalam sistem tercatat menggunakan metode _by name by address_ (BNBA), yakni berdasarkan nama dan alamat yang sudah baku.
“Ketika satu nama dicoret di tengah jalan, sistem secara otomatis akan mencatat adanya selisih antara data perencanaan awal dengan realisasi di lapangan. Jika tidak segera dilakukan pemutakhiran, selisih ini dikhawatirkan akan menjadi temuan dalam audit maupun pelaporan akhir program, “jelasnya.
Dinas Sosial kini tengah melakukan penyesuaian data agar 35 KK yang tersisa di tahap ketiga bisa berjalan sesuai jadwal tanpa mengganggu akurasi data 125 KK yang telah ditetapkan sejak awal.
Selain itu, Dinas sosial juga akan menyusun regulasi baru dengan merevisi perwali. “Dalam perwali nanti kami perbaiki lagi dimana jika ada penerima bantuan sosial RTLH atau KK yang meninggal dunia, pewaris bisa tetap menerima bantuan,” katanya.
Sebab dalam perwali yang ada, tidak ada aturan itu bisa diserahkan ke ahli waris sehingga ketika penerima atau Kepala Keluarga penerima bantuan meninggal dunia, penerima baru atau ahli waris tidak bisa menerima lagi. “Sebab jika ahli waris mengusulkan ulang maka memerlukan waktu lama atau nunggu antri “jelasnya.
Selain itu, Dinas Sosial merasa perlu mengambil langkah terobosan dengan menggandeng dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Langkah ini dinilai penting untuk meng-cover bantuan sosial yang tidak bisa diakomodir oleh anggaran reguler. Dengan dukungan dana CSR dari perusahaan, bantuan darurat bisa langsung disalurkan tanpa harus menunggu proses birokrasi yang panjang.
“Untuk bantuan yang sifatnya cepat dan darurat, kita perlu backup dari CSR. Agar penanganan bisa lebih responsif,” ujarnya.
Skema kolaborasi ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang luput dari bantuan hanya karena terbentur sistem pendataan. via
