DKPP Telah Menerima Lima Aduan
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara soal adanya pelaporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pasal selundupan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat 3.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan menghormati proses persidangan yang nanti dilakukan di DKPP.
“Sesuai Pasal 159 UU No. 7 Tahun 2017, KPU tentunya seperti yang sebelum-sebelumnya selalu menghormati persidangan DKPP,” kata Idham saat dihubungi, Kamis (15/10), yang dikutip CNNIndonesi.com.
Idham mengatakan KPU akan menjelaskan semua proses pembuatan PKPU itu dalam sidang di DKPP.
Ia memastikan proses pembuatan PKPU itu sudah sesuai prosedur.
“Dalam persidangan DKPP nanti, KPU akan menjelaskan semuanya, yang jelas seluruh proses SOP (prosedur baku) dalam legal drafting Rancangan PKPU tersebut sudah ditempuh,” katanya.
Pasal 18 PKPU itu mengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon pasangan presiden dan wapres di Pilpres 2024.
Pada ayat (1) Pasal 18 mengatur soal persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, mulai dari KTP, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri, surat keterangan kesehatan, surat keterangan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili dan sebagainya.
Termasuk pula bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU 19/2023.
Namun, dalam pasal yang sama ayat 3, syarat bukti kelulusan itu dikecualikan bagi pasangan calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah di luar negeri.
Berikut bunyi Pasal 18 Ayat 3 sebagai berikut:
“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”
Pasal 18 ayat 3 menjadi bahasan dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara MK itu terkait gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Para pemohon menduga pasal itu diselundupkan untuk meloloskan Gibran.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menerima tiga aduan tambahan yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara MK itu terkait gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
“Dua aduan kami terima pada 13 Oktober 2026 dan satu aduan lainnya baru kami terima,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam keterangan tertulis dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (15/10).
Dua aduan yang diterima pada 13 Oktober telah teregistrasi dengan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET-02/X/2026.
Aduan yang teregistrasi dengan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 disampaikan oleh dua orang pengacara bernama Novi Manaban dan Paman Nurlette. Sedangkan Nomor 044/02-13/SET-02/X/2026 diadukan oleh Ibnu Jandi.
“Dalam dua aduan ini, para pengadu mengadukan ketua dan lima anggota KPU RI dalam masing-masing aduannya,” kata Heddy.
Sementara, aduan yang diterima pada 14 Oktober 2026 disampaikan oleh sejumlah nama yang berasal dari berbagai organisasi, di antaranya adalah Brahma Aryana (Sekjen KIPP), Ansufri Sambo (Plt Ketua Umum Partai Ummat), Muhammad Sadiq (Plt Sekjen Partai Ummat), Denny Indrayana (pengacara), Moeryono Aladin (FPP TNI), dan Soenarko (FPP TNI).
Aduan yang diregistrasi dengan tanda terima Nomor 045/01-14/SET-02/X/2026 mengadukan ketua dan seluruh anggota KPU RI.
“Saya ingin menyampaikan bahwa DKPP akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan aduan ini. Prinsip keterbukaan ini kami lakukan secara sadar agar publik bisa mengetahui perkembangan dari aduan-aduan tersebut,” kata Heddy.
Sebelumnya, DKPP telah menerima dua aduan sejenis pada 8 dan 9 Oktober 2026. Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 yang diberikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026.
Sedangkan aduan kedua disampaikan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan yang diberikan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026. Dua aduan ini telah diverifikasi administrasi oleh DKPP pada 13 Oktober.
Dengan demikian, hingga Rabu (14/10), total ada lima aduan yang diterima DKPP berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026
“Jika berstatus memenuhi syarat dalam proses verifikasi administrasi, kelima aduan ini akan diberikan nomor pengaduan dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel,” kata Heddy.
Dalam pedoman beracara DKPP, sebuah aduan akan diuji dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi materiel.
Verifikasi administrasi adalah pemeriksaan formil dalam rangka pemeriksaan kelengkapan persyaratan pengaduan atau laporan yang diterima DKPP.
Sedangkan verifikasi materiel adalah pemeriksaan terhadap alat bukti dan relevansinya terhadap pokok pengaduan yang mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik untuk menentukan kelayakan aduan tersebut disidangkan.
Jika dalam verifikasi administrasi status aduan tersebut dinilai memenuhi syarat (MS), maka aduan tersebut akan diberi nomor registrasi aduan dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel.
Sebaliknya, jika statusnya belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), DKPP akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah verifikasi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Khusus aduan yang berstatus BMS, DKPP akan memberikan kesempatan kepada pengadu untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh Pengadu. Jika tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur.
Proses yang sama pun berlaku dalam tahapan verifikasi materiel. Bedanya, aduan yang telah berstatus memenuhi syarat dalam verifikasi materiel akan dilimpahkan sebagai perkara dan diberi nomor registrasi perkara untuk selanjutnya dijadwalkan sidang pemeriksaannya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam.
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Para pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. web
