MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kerja Sama Penyebarluasan Informasi dan Komunikasi Publik.

Rapat yang digelar di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (14/10) siang, dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel, Erick Yulianto, bersama Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Banjar, Rakhmat Dhany.

Rapat yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel itu untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan dengan ketentuan perundang-undangan sebelum memasuki tahapan pembentukan regulasi selanjutnya.

Turut hadir, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar, Faisal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, M Hafizh Anshari serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Noor Syawli Syahri.

Dalam rapat itu, juga membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun 2027, sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi di lingkungan pemerintah daerah.

Kepala DKISP Banjar, Faisal mengatakan, penyusunan regulasi tentang kerja sama penyebarluasan informasi dan komunikasi publik diperlukan, untuk memberikan landasan yang jelas dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.

“Kerja sama dalam penyebarluasan informasi dan komunikasi publik, perlu dilaksanakan secara terarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Faisal.

Melalui penyusunan regulasi ini, diharapkan pelaksanaan kerja sama dapat berjalan lebih tertib sehingga informasi mengenai kebijakan, program dan kegiatan pemerintah daerah dapat tersampaikan kepada masyarakat secara tepat dan bertanggung jawab.

“Penyebarluasan informasi daerah membutuhkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak, sesuai tugas dan kewenangannya,” ucap Faisal.

Menurutnya, pengaturan yang jelas diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kerja sama, sekaligus mendukung penyampaian informasi publik yang akurat, mudah diakses dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui rapat harmonisasi tersebut, kedua rancangan Peraturan Bupati Banjar, diharapkan dapat disempurnakan sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum melanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan berikutnya. ril/dio/ani