Oleh : Abdul Hakim

Setiap kali sebuah video tentang anak viral di media sosial, perhatian publik biasanya langsung tersedot pada siapa yang salah. Emosi bergerak lebih cepat daripada fakta.

Potongan gambar, narasi sepihak, dan komentar yang saling menguatkan membentuk keyakinan seolah-olah sebuah perkara telah selesai diputuskan. Padahal, dalam banyak kasus, proses hukum, bahkan belum dimulai, apalagi menghasilkan kesimpulan.

Fenomena itu kembali terlihat dalam polemik dugaan eksploitasi anak di Kota Surabaya, Jawa Timur. Video yang beredar memunculkan tuduhan bahwa seorang anak berusia lima tahun menjadi korban penelantaran dan eksploitasi oleh ayah kandungnya.

Narasi tersebut menyebar luas dan memancing reaksi publik. Namun, setelah Pemerintah Kota Surabaya bersama kepolisian melakukan klarifikasi lapangan, hingga kini belum ditemukan bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.

Tim juga mendapati anak berada dalam kondisi baik, bersekolah, berada dalam pengasuhan ayahnya, serta tidak menunjukkan tanda-tanda trauma psikologis.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa isu perlindungan anak tidak cukup dipandang dari sisi dugaan pelanggaran semata. Hal yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara, masyarakat, media, dan pengguna media sosial memastikan setiap langkah benar-benar melindungi kepentingan terbaik bagi anak.

Fakta berbicara

Eksploitasi anak merupakan persoalan serius. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) maupun UNICEF selama bertahun-tahun mengingatkan bahwa jutaan anak di dunia masih terjebak dalam berbagai bentuk eksploitasi ekonomi maupun sosial.

Indonesia pun memiliki perangkat hukum yang kuat untuk mencegahnya, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga berbagai regulasi lain mengenai hak anak.

Karena itulah setiap dugaan eksploitasi harus segera ditindaklanjuti. Tidak boleh ada pembiaran. Namun, keseriusan menangani laporan tidak identik dengan membenarkan setiap tuduhan yang beredar.

Dalam kasus Surabaya, pemerintah daerah tidak memilih diam. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) bergerak bersama kepolisian melakukan pemeriksaan, mendatangi rumah anak, menemui kedua pihak, mengecek kondisi psikologis, hingga memastikan anak tetap bersekolah.

Hasil sementara menunjukkan belum ada bukti yang membenarkan tuduhan eksploitasi yang viral di media sosial.

Langkah seperti ini mencerminkan prinsip penting dalam perlindungan anak, yakni keputusan harus bertumpu pada asesmen profesional, bukan tekanan opini publik.

Perlindungan anak membutuhkan pendekatan multidisiplin. Tidak cukup hanya mendengar satu pihak, melihat satu video, atau membaca satu unggahan. Dibutuhkan pemeriksaan psikologis, kondisi pengasuhan, lingkungan keluarga, pendidikan, kesehatan, hingga proses hukum apabila memang terdapat dugaan tindak pidana.

Di sinilah peran negara menjadi penting sebagai penengah yang bekerja berdasarkan fakta.

Luka digital

Perkembangan media sosial membawa manfaat besar dalam mengungkap berbagai persoalan sosial. Banyak kasus kekerasan terhadap anak yang akhirnya terungkap berkat keberanian masyarakat melapor melalui ruang digital. Namun, media sosial juga memiliki sisi lain yang perlu diwaspadai.

Algoritma cenderung memberi ruang lebih besar kepada konten yang memancing emosi. Semakin kontroversial sebuah narasi, semakin cepat penyebarannya. Akibatnya, proses verifikasi sering tertinggal jauh di belakang arus viral.

Bagi orang dewasa, situasi seperti ini mungkin masih dapat dipulihkan. Bagi seorang anak, dampaknya bisa berlangsung jauh lebih lama.

Jejak digital tidak mengenal kata lupa. Nama, wajah, hingga kisah keluarga dapat tersimpan bertahun-tahun dan sewaktu-waktu muncul kembali. Ketika anak tumbuh dewasa, ia dapat menemukan kembali berbagai tuduhan, komentar, atau perdebatan yang dahulu tidak pernah ia pahami.

Karena itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan pentingnya tidak membuka persoalan rumah tangga di ruang publik, terutama jika melibatkan anak. Ia menekankan bahwa konflik orang tua seharusnya tidak berubah menjadi beban psikologis bagi anak melalui jejak digital yang sulit dihapus.

Pemerintah Kota Surabaya juga memilih menunggu proses hukum mengenai hak asuh agar seluruh persoalan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pesan tersebut tidak berarti masyarakat diminta berhenti melapor apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak. Sebaliknya, laporan tetap diperlukan, tetapi harus diarahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi.

Dalam era digital, masyarakat memerlukan literasi baru. Tidak semua informasi yang menyentuh emosi otomatis benar. Tidak semua video menunjukkan keseluruhan peristiwa. Bahkan, potongan gambar yang sama dapat memiliki konteks yang berbeda ketika ditelusuri lebih jauh.

Budaya “mengadili lewat media sosial” berisiko menciptakan korban baru, terutama ketika pihak yang paling rentan adalah anak.

Kepentingan anak

Perlindungan anak bukan sekadar memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan anak memperoleh hak tumbuh, belajar, bermain, dan berkembang tanpa tekanan.

Prinsip “kepentingan terbaik bagi anak” menjadi dasar dalam Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun berbagai regulasi nasional. Prinsip ini menempatkan kesejahteraan anak di atas kepentingan orang tua, keluarga, bahkan kepentingan publik untuk mengetahui suatu perkara.

Dalam konteks Surabaya, respons cepat pemerintah memperlihatkan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, tenaga psikologi, dan lembaga perlindungan anak.

Model penanganan seperti ini layak terus diperkuat agar setiap laporan dapat diverifikasi secara profesional, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada anak.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran yang tidak kalah penting. Melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi jauh lebih bermanfaat daripada menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Sikap kritis perlu diiringi tanggung jawab agar ruang digital tidak berubah menjadi arena penghakiman.

Media massa pun memikul tanggung jawab besar. Pemberitaan mengenai anak harus selalu mengedepankan etika jurnalistik dengan menjaga identitas, menghindari sensasi, serta memberikan konteks yang utuh.

Tujuan utama pemberitaan bukan mengejar perhatian sesaat, melainkan menghadirkan informasi yang membantu masyarakat memahami persoalan, sekaligus mendorong solusi.

Indonesia sedang membangun generasi menuju Indonesia Emas 2045. Target tersebut tidak hanya membutuhkan pendidikan yang baik dan pelayanan kesehatan yang memadai, tetapi juga lingkungan sosial yang aman, termasuk ruang digital yang lebih bertanggung jawab.

Kasus yang sempat menghebohkan Surabaya memperlihatkan bahwa perlindungan anak tidak cukup dilakukan melalui regulasi. Ia membutuhkan kedewasaan bersama dalam menyikapi setiap informasi.

Dugaan harus diuji dengan fakta. Empati harus berjalan berdampingan dengan kehati-hatian. Dan setiap keputusan harus selalu berpulang pada satu pertanyaan sederhana, yakni apakah tindakan yang dilakukan benar-benar melindungi anak.

Sebab, anak tidak pernah memilih menjadi bagian dari konflik orang dewasa. Mereka juga tidak pernah memilih menjadi pusat perhatian media sosial. Hal yang mereka butuhkan hanyalah ruang untuk tumbuh tanpa harus memikul beban yang diciptakan oleh prasangka, ego, ataupun penghakiman publik.

Itulah bentuk perlindungan anak yang paling hakiki, sekaligus fondasi bagi lahirnya generasi yang sehat, tangguh, dan percaya pada keadilan. (ant)