BANJARMASIN – Komisi II bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja gabungan, Rabu (23/9) sore.
Rapat koordinasi lintas komisi ini membedah pola tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi dengan menghadirkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Biro Perekonomian Setda Kalsel, Disdikbud Kalsel, para kepala SMKN BLUD se-Kalsel, serta Plt Kepala SMAN 1 Aluh-aluh.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi menegaskan, penerapan sistem BLUD di sekolah kejuruan bertujuan fundamental untuk membekali peserta didik dengan keahlian praktis, serta jiwa kewirausahaan yang matang.
Melalui unit usaha seperti perhotelan, manufaktur, industri kreatif, hingga makanan dan minuman, para siswa disiapkan menjadi pelaku usaha mandiri.
Ia juga menggarisbawahi kegiatan usaha tidak boleh mengaburkan fungsi utama sekolah. “BLUD diupayakan mendorong dunia pendidikan kita agar para lulusan memiliki keahlian nyata. Namun, fondasi utamanya tetaplah pendidikan. Jangan sampai pihak sekolah justru terbebani urusan bisnis, sehingga esensi belajarnya terganggu,” tegasnya.
Menurutnya, karena pembahasan ini merupakan tahap awal, kelengkapan data administratif dari pihak sekolah masih perlu disempurnakan. Komisi II pun menjadwalkan rapat tindaklanjut pada Oktober mendatang guna menakar target pendapatan yang riil sesuai kapasitas masing-masing satuan pendidikan.
Terkait pembenahan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah kejuruan, koordinasi teknis diarahkan bersama komisi IV, sedangkan tata kelola laporan keuangan diselaraskan dengan BPKAD dan biro perekonomian.
Guna memperluas daya jangkau unit usaha sekolah, komisi II juga berencana menggandeng dinas teknis terkait, seperti Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel.
“Kami ingin menyiapkan payung hukum yang jelas agar kawan-kawan pengelola BLUD di sekolah memiliki perlindungan hukum dalam bekerja. Kami juga berencana menginisiasi pameran atau expo khusus produk karya SMK BLUD bersama dinas terkait, agar produk anak-anak sekolah lebih dikenal masyarakat, memacu semangat inovasi, dan mampu menembus pasar internasional,” katanya.
Senada, anggota Komisi IV DPRD Kalsel Nor Fajeri menyatakan komitmen komisinya dalam mendukung penguatan unit usaha vokasi yang selaras dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“SMK memiliki potensi luar biasa dalam memadukan keterampilan siswa dengan karya nyata yang bernilai ekonomis. Kami terus mendorong pembahasan ini dengan target pada 2027 mendatang, dapat terbit produk hukum daerah yang memayungi dan melindungi operasional BLUD di Kalsel,” ujarnya.
Ia juga berharap pembinaan yang berkelanjutan secara bertahap dapat mengurangi ketergantungan unit BLUD terhadap subsidi APBD, hingga akhirnya mampu mandiri dalam membiayai operasionalnya serta turut menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara, Kepala SMKN 2 Banjarmasin Novie Bambang R menyampaikan apresiasi atas supervisi dan pendampingan yang diberikan jajaran dewan.
“Kami sangat bersyukur atas dukungan komisi II dan IV. Bimbingan, arahan, dan pengawasan dari legislatif sangat kami butuhkan agar tidak terjadi kekeliruan dalam tata kelola maupun pemanfaatan anggaran,” ucapnya.
Ia pun berharap, SMK di Kalsel terus melahirkan lulusan unggul yang mandiri, berdaya saing wirausaha, serta mampu membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat. rds/yos
