Oleh: Fadhila Rohmah, S.I.Kom (Aktivis Pemuda Muslimah)
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga saat ini belum mereda dan terus berlanjut. Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), per 14 September 2026, total indikasi luas lahan terbakar di enam provinsi Indonesia mencapai angka seluas 85.765,57 hektare (ha). Enam provinsi ini termasuk salah satunya Kalimantan Selatan dengan total luas lahan yang terbakar seluas 8.019,63 ha.
Bahkan karhutla ini terus memakan korban yang terdampak dari asap kebakaran. Dikutip dari Kementerian Kesehatan, telah tercatat 113.336 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) secara kumulatif dari tujuh provinsi yang terdampak karhutla ini. Kasus ini sebanyak 26.545 kasus terjadi pada masyarakat dengan rentang usia 0-5 tahun dan 86.791 kasus lainnya terjadi pada kelompok dengan rentang usia di atas lima tahun. Problem karhutla ini sudah seharusnya menjadi perhatian kita. Pasalnya, dampaknya sudah tidak hanya menyerang masyarakat Indonesia, namun sudah menyebar hingga ke negara lain seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan lain-lain. Sehingga problem ini telah memancing perhatian global, khususnya negara tetangga dan ASEAN akibat dampaknya yang menyebar luas.
Akan tetapi, yang menjadi pelaku utama dari karhutla ini yaitu korporasi-korporasi, justur mereka telah mendapatkan izin resmi dari negara atas lahan hutan. Mirisnya, karhutla ini ternyata banyak terjadi di lahan-lahan konsesi milik korporasi yang telah mendapatkan izin tersebut. Berdasarkan analisis Counter Point, di Kalimantan sendiri keseluruhan terdapat 120.638 titik api yang berada dalam 276 konsesi hutan dan 45.727 titik panas berada di dalam atau kurang lebih lima kilometer dari konsesi hutan. Sehingga sangat wajar WALHI mengatakan bahwa karhutla ini merupakan sebuah akumulasi kejahatan, dari kesalahan negara dalam pengurusan hutan dan lahan gambut, lemahnya negara dalam penegakan hukum akibat ketundukan negara pada korporasi yang terlihat melalui pemberian izin kepada mereka.
Akumulasi kejahatan ini lahir dari tata kelola negara kapitalistik yang memandang hutan dalam paradigma sebagai komoditas bisnis, bukan sebagai sebuah ekosistem yang dimanfaatkan dan dilindungi eksistensinya secara bersamaan. Akibatnya, hutan dipandang sebagai sesuatu yang diberi perizinan untuk dibuka besar-besaran melalui korporasi tanpa memandang dampak kerusakan ekologis yang dihasilkan. Dalam paradigma kapitalistik, keuntungan jauh lebih penting daripada dampak kerusakan jangka panjang yang dirasakan rakyat. Paradigma ini pula lah yang menyebabkan penanganan karhutla terhitung lambat sampai dampak asapnya tersebar sangat luas. Bahkan realitasnya, karhutla ini terus terjadi berulang di wilayah yang sama namun negara belum tampak memberikan langkah pencegahan yang tegas. Termasuk juga langkah penanggulangan yang hingga saat ini juga lambat, dilihat dari bagaimana rakyat benar-benar terdampak parah dari karhutla ini.
Dalam memandang problem karhutla, ternyata Islam memiliki paradigma yang sangat berbeda dengan paradigma kapitalistik ini. Islam membangun mindset dan cara berpikir yang berlandaskan Aqidah Islam bahwa Allah telah melarang dalam QS. Al-A’raf: 56 bahwa dilarang manusia untuk melakukan kerusakan di atas bumi. Berangkat dari cara berpikir ini, Islam menegaskan bahwa merusak bumi merupakan sebuah dosa dan larangan ini menjadi batas tegas bagi manusia dalam mengelola alam yaitu mengambil secukupnya tanpa melakukan kerusakan.
Tidak hanya sampai disitu, Islam membangun orientasi negara bahwa pemimpin adalah pengurus bagi rakyatnya. Maka, mengurusi rakyat merupakan sebuah kewajiban dalam Islam, termasuk mengurusi urusan karhutla ini. Mulai dari pencegahan, pengawasan, sampai penanggulangan jika telah terjadi. Pencegahan itu dimulai dengan tidak memberikan izin kepada korporasi untuk memiliki lahan-lahan hutan karena dalam Islam hutan merupakan sumber daya alam dan SDA adalah milik rakyat yang hasilnya harus dirasakan oleh rakyat, bukan milik korporasi untuk dijadikan keuntungan belaka. Negara juga akan menggelontorkan dana untuk melakukan pengawasan dan pencegahan melalui deteksi dini karhutla, serta melakukan penanggulangan jika terjadi karhutla dengan memprioritaskan perlindungan terhadap nyawa manusia. Semua tindakan ini terintegrasi dalam sebuah penerapan sistemik yang diatur dengan syariat Islam.
Seluruh paradigma dan langkah nyata tersebut berasal dari wahyu yang telah diatur di dalamnya secara komprehensif sehingga problem karhutla ini benar-benar terselesaikan hingga kepada akar masalahnya. Demikianlah, Islam menyajikan gambaran solusi alternatif yang komprehensif terhadap problematika karhutla yang terus berulang ini.
Wallaahu a’lam bish shawwab.
