BANJARMASIN – Anggota Badan Anggaran DPRD Kalsel HM Syaripuddin menemukan potensi ruang fiskal langsung senilai Rp 174,5 miliar pada APBD TA 2027, menyusul kebijakan Kementerian Keuangan mengalihkan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu ke APBN mulai Januari 2027.

Selaku Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, ia menyambut baik kebijakan Pemerintah Pusat yang akan mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai Januari 2027.

“Hal ini sebagaimana yang telah disepakati di Badan Anggaran DPR RI dan disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Gabungan bersama Komite IV DPD RI pada 14 September lalu,” ujarnya, Kamis (17/9).

Bang Dhin –sapaan akrabnya– mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Selatan segera menindaklanjuti kebijakan ini demi memastikan ruang fiskal yang terbuka dapat dimanfaatkan maksimal sejak Tahun Anggaran 2027.

Berdasarkan telaahan atas Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Penjabaran APBD Murni Tahun Anggaran 2027, teridentifikasi belanja jasa PPPK Paruh Waktu senilai Rp 174.549.285.760 yang tersebar pada 105 dari 121 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Dengan pengalihan pembayaran ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai Januari 2027, nilai tersebut berpotensi menjadi ruang fiskal baru yang dapat dialihkan untuk mendanai program pembangunan prioritas daerah,” ujarnya.

Beberapa poin penting hasil telaahan, yaitu ruang fiskal langsung senilai Rp 174,5 miliar (setara 2,03 persen dari total Rancangan APBD TA 2027 sebesar Rp 8,60 triliun) berpotensi terbuka pada Tahun Anggaran 2027 dari pengalihan belanja PPPK Paruh Waktu ke APBN.

Kemudian, ruang fiskal tambahan hingga Rp 619,3 miliar berpotensi terbuka secara bertahap dalam tiga tahun ke depan (2028-2030), seiring kesempatan PPPK Penuh Waktu untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang gajinya ditanggung Pemerintah Pusat.

Selanjutnya, dinas pendidikan dan kebudayaan, badan pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta dinas pekerjaan umum dan penataan ruang tercatat sebagai tiga OPD dengan potensi ruang fiskal terbesar dari kebijakan ini.

“Ini kabar baik bagi keuangan daerah kita. Selama ini belanja pegawai menjadi salah satu pos terbesar yang membatasi ruang gerak APBD untuk pembangunan. Begitu kebijakan ini efektif, kita punya kesempatan mengalokasikan ulang ratusan miliar rupiah untuk program yang langsung dirasakan masyarakat,” katanya.

Namun, lanjut dia, banggar juga mengingatkan pentingnya kecepatan bertindak. Rapergub Penjabaran APBD TA 2027 Provinsi Kalimantan Selatan dicetak pada 7 September lalu nyaris bersamaan dengan periode pengumuman kebijakan pusat ini.

“Ada kemungkinan dokumen yang saat ini dibahas belum mengakomodasi penyesuaian pos belanja PPPK Paruh Waktu yang dimaksud,” ujarnya.

Ia pun mendesak TAPD dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, guna memastikan petunjuk teknis kebijakan ini, serta menyiapkan langkah penyesuaian baik melalui revisi ranperda/rapergub sebelum ditetapkan, maupun melalui mekanisme Perubahan APBD apabila petunjuk teknis baru terbit setelah Perda ditetapkan.

“Jangan sampai peluang ini terlewat hanya karena keterlambatan administrasi. Kami di banggar siap mengawal dan mendukung percepatan ini,” pungkasnya. rds/yos