Fee Percepatan Haji Tidak Mengalir ke Yaqut

JAKARTA – Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, mengungkapkan penyerahan uang sebesar Rp500 juta kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang merupakan Staf Khusus mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas.

Hal itu disampaikan Rizky saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai saksi dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Rizky menjelaskan uang itu merupakan bagian dari fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 (baru mendaftar, langsung berangkat) atau TX (percepatan, tidak sesuai nomor urut antrean).

“Pada bulan November tahun 2023, saya ketemu Pak Stafsus, Pak Isfah. Beliau bilang ada perlu, mau meminjam uang sebanyak Rp 200 juta. Saya jawab, ‘Baik, Gus, saya coba carikan.’ Saya carikan. Kemudian kalau bisa enggak salah, ‘Besok, Mas, ya. Tolong antar di Senayan, Pak.’ Ya sudah saya serahkan ke orang yang ditunjuk oleh beliau. Saya enggak kenal, saya tidak mengetahui juga untuk apa. Itu yang Rp200 juta,” ujar Rizky menjawab pertanyaan jaksa di persidangan, Kamis (17/9).

Ia mengungkapkan penyerahan kedua terjadi di bulan Januari 2024.

“Beliau kontak saya, juga bilang akan pinjam uang lagi sekitar Rp 300 juta. Satu-dua hari kemudian, uang itu kami antar di gedung PBNU. Tidak diterima langsung. Dua-duanya tidak diterima langsung oleh beliau,” imbuhnya.

Rizky mengatakan uang yang disebut sebagai pinjaman itu belum dikembalikan oleh Ishfah.

“Bahasanya minjam kepada saudara?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Rizky.

“Oke, baik. Pertanyaannya, peruntukan atas peminjaman itu apakah terdapat kepentingan spesifik untuk kepentingan pribadinya pada saat itu, atau untuk kepentingan apa? Apa sekadar mengatakan: Aku pinjam uang’ tanpa memberitahukan keperluan atas peminjaman itu apa?” lanjut jaksa mendalami.

“Saya enggak ingat, pak. Seingat saya enggak. Saya juga enggak bertanya itu,” tutur Rizky.

“Berarti total yang saudara berikan uang dalam konteks peminjaman uang itu jumlahnya total?” tanya jaksa lagi.

“Rp500 juta,” ungkap Rizky.

“Sampai dengan sekarang belum dikembalikan?” timpal jaksa.

“Seingat saya belum,” kata Rizky.

“Baik. Uang Rp500 juta itu apakah bagian dari fee percepatan yang saudara terima di tahun 2023?” tanya jaksa menambahkan yang dibenarkan oleh Rizky.

Dan, berdasarkan pengakuan Rizky, tak ada nama mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dalam daftar penerima.

Rizky mengaku menerima fee percepatan haji 2023 dari mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, setelah pelaksanaan operasional haji.

“Fee percepatan tahun 2023 itu saya terima dari saudara Ridwan, setelah pelaksanaan operasional haji,” kata Rizky di muka persidangan, Kamis (17/9).

Rizky yang saat ini merupakan pegawai di Sekretariat Jenderal Kementerian Agama ini menyebut total uang yang berada dalam penguasaan Ridwan saat itu sekitar US$905.000.

Menurutnya, uang tersebut kemudian dibuat plotting atau rancangan pembagiannya. Dari jumlah tersebut, sekitar US$181.000 dibagikan kepada masing-masing pihak yakni dirinya, Ridwan, dan Analis kebijakan ahli muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Abdul Muhyi.

“Duit 905 (dolar Amerika Serikat) itu bergeraknya hanya kepada tiga orang?” tanya jaksa.

“Betul pak,” jawab Rizky.

Jaksa lantas mengonfirmasi lagi apakah uang tersebut sudah mengalir kepada Yaqut atau belum.

“Tidak ada geser ke Gus Yaqut?” lanjut jaksa.

“Tidak ada pak,” aku Rizky.

“Kita pastikan dulu, berdasarkan keterangan saudara bahwa tidak ada uang yang bergerak ke arah Gus Yaqut?” tanya jaksa memastikan.

“Betul pak, enggak ada,” jawab Rizky.

Dalam keterangannya, Rizky juga menjelaskan ada sisa uang sekitar US$362.000.

Uang itu semula diplot untuk pimpinan. Namun, uang tersebut tidak pernah didistribusikan karena Rizky mengaku mendapat arahan dari atasannya untuk menyimpannya terlebih dahulu.

“Dari 905 (dolar Amerika Serikat) itu, kami ingin menanyakan pengetahuan saudara, dibaginya ke siapa saja, besarnya berapa saja, dan bagaimana eksekusinya?” tanya jaksa.

Rizky menjelaskan sebagian uang telah dibagikan, sedangkan sekitar 3.000 dari satuan 5.000 dolar Amerika Serikat yang menjadi bagian perhitungan tersebut diplot untuk pimpinan.

Namun, setelah melaporkan hal itu kepada atasannya, Rizky mengaku mendapat arahan agar uang tersebut disimpan saja.

“Disimpan saja dulu Mas,” kata Rizky menirukan arahan atasannya.

Dari dua kali arahan yang diminta kepada atasannya, uang US$362.000 tidak sempat berpindah kepada pihak lain.

“Belum sempat bergeser?” tanya jaksa memastikan.

“Belum pak,” jawab Rizky.

Selain Rizky, jaksa KPK juga menghadirkan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii dalam persidangan kemarin.

Sekadar diketahui, terdapat empat terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang ditaksir merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). web