JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) me­nemukan 93 persen sampel beras fortifikasi ya­ng diuji belum memenuhi ketentuan. Temuan ter­sebut mendorong pemerintah menyiapkan la­ng­kah tegas terhadap pelaku anomali di sektor per­berasan, terutama produk yang men­can­tum­kan klaim tambahan atau pengayaan zat gizi tetapi kandungannya tidak sesuai.

Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan tindak lanjut atas temuan tersebut akan di­umumkan dalam waktu dekat. Ia menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik yang di­nilai merugikan konsumen.

“Kami hajar! Kami per­ta­ruh­kan segalanya, sudah siap lahir ba­tin. Beras fortifikasi, dia jual Rp 56.000 satu kilo, padahal har­ga­nya Rp 13.000 dan ini sudah ma­suk lab. Rp 20.000 dijualkan. Rp 40.000 satu kilo. Rp 56.000 di­jualkan. Di labelnya (ibarat) ini emas padahal di dalamnya adalah ti­mah besi, besi berkarat,” beber Amran.

Menurut Amran, persoalan ter­sebut tidak hanya menyangkut ke­tidaksesuaian kandungan pro­duk, tetapi jugaberpotensi me­ru­gi­kan masyarakat karena kon­su­men membayar harga lebih tinggi un­tuk produk dengan klaim te­r­ten­tu.

“Untungnya itu kalau Rp 30.000 dikali 10 ton, itu Rp 300 ju­ta, satu truk. (Jadi) ini sudah fiks. Insya Allah minggu depan ka­mi umumkan. Kalau terus me­ne­rus seperti ini, kapan kita Re­pub­lik ini menikmati negaranya? (Ta­pi) ada mafia. Tolong saya di­du­kung. Saya ledakkan. Saya per­taruhkan segalanya, demi me­rah putih, demi ummat,” tegas Ke­­pala Bapanas Amran.

Bapanas sebelumnya me­la­ku­kan pengawasan terhadap beras for­tifikasi dan produk beras de­ng­an klaim diperkaya zat gizi ya­ng beredar di Jakarta pada April 2026.

Dari pengawasan tersebut, Ba­panas mengambil sejumlah sam­pel untuk diperiksa dan diuji di laboratorium. Hasilnya me­nun­jukkan 93 persen sampel be­lum memenuhi persyaratan untuk men­cantumkan klaim sebagai beras fortifikasi atau beras yang di­perkaya zat gizi.

Pengawasan Bapanas hingga sa­at ini telah mencakup 178 sam­pel beras fortifikasi di 11 pro­vinsi. Ketidaksesuaian di­te­mu­kan pada sejumlah aspek, mulai da­ri pelabelan, mutu, hingga kan­dungan gizi.

Selain kandungan gizi, Ba­pa­nas menemukan produk yang di­­pasarkan dengan harga jauh di atas harga beras pada umumnya. Dari sisi label, terdapat pula pro­duk yang hanya mencantumkan dua jenis zat gizi pada kemasan mes­ki dipasarkan dengan klaim se­bagai beras yang diperkaya zat gizi.

Secara standar, beras for­ti­fi­kasi wajib memenuhi ketentuan SNI 9372:2025 tentang Beras For­tifikasi. Dalam setiap 100 gram, beras fortifikasi ditetapkan ha­rus mengandung vitamin B1 mi­nimal 0,25 miligram, asam fo­lat 0,25-0,38 miligram, vit­a­min B12 1,0-1,5 mikrogram, zat be­si 3,50-5,25 miligram, serta se­ng 3,0-4,5 miligram.

SNI tersebut juga mengatur kesesuaian kandungan vitamin dan mineral dengan informasi pa­da label. Kandungan vitamin dan mineral sekurang-kurangnya ha­rus mencapai 80 persen dari nilai ya­ng dicantumkan. Sementara kan­dungan zat besi dan seng ti­dak boleh melebihi 120 persen dari nilai pada label. lp6/mb06