BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru dan Pengantar Nota Keuangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (10/9).
Rapat paripurna di Ruang Graha Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru ini dihadiri Walikota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby yang diwakili Sekretaris Daerah Sirajoni.
Dalam sambutannya, Sekda Kota Banjarbaru Sirajoni menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan bagian penting dalam mendukung pencapaian target pembangunan jangka menengah daerah.
Pemko Banjarbaru menyadari tantangan ekonomi ke depan, baik di tingkat nasional maupun regional. Karena itu, penyusunan anggaran dilakukan dengan tetap optimistis, namun mengedepankan prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan efektivitas anggaran.
Sejalan dengan kondisi keuangan daerah, khususnya penerimaan yang bersumber dari pemerintah pusat, kebijakan belanja daerah diarahkan pada efisiensi dan efektivitas serta program-program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Sejumlah sektor strategis menjadi perhatian dalam rancangan APBD 2027, di antaranya pendidikan, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi.
Pemko Banjarbaru juga memberikan perhatian terhadap belanja fungsi pengawasan, peningkatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN), serta pelayanan dasar sesuai standar pelayanan minimal (SPM).
Untuk bidang pendidikan, Pemko Banjarbaru secara konsisten mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen dari belanja daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Rancangan APBD Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 1.207.656.519.895, yang terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 352.367.397.273, dan pendapatan transfer sebesar Rp 746.563.289.543.
Sementara, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 1.377.963.542.360, yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp 1.164.876.022.460, belanja modal sebesar Rp 206.087.519.900, belanja tidak terduga sebesar Rp 2 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp 5 miliar.
Dengan proyeksi pendapatan dan belanja tersebut, Rancangan APBD 2027 mengalami defisit sebesar Rp 170.307.022.465. Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dengan nilai yang sama.
Pada kesempatan itu, Pemko Banjarbaru juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Banjarbaru atas kerja sama yang selama ini terjalin dalam membangun Kota Banjarbaru.
Saran dan pendapat dari pihak legislatif diharapkan menjadi bagian dari proses perbaikan dan penyempurnaan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Dengan sinergi dan kemitraan yang kuat antara eksekutif dan legislatif, Pemko Banjarbaru optimistis pembahasan Raperda APBD 2027 dapat diselesaikan dengan lancar dan tepat waktu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, seluruh program yang direncanakan melalui APBD 2027 diharapkan dapat terlaksana dengan baik, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Banjarbaru. ril/dio/yos
