Oleh: Sumiati, ST (Pemerhati Sosial dan Masyarakat)
Kabut asap tebal kembali melanda Kalimantan Selatan. Hingga 20 Agustus 2026, tercatat ada 1.651 kali kebakaran dan sekitar 6.905 hektare lahan hangus terbakar. Sebanyak tujuh kabupaten dan kota, mulai dari Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, hingga Tanah Bumbu terpaksa menetapkan status siaga darurat. Sebagian besar tanah di daerah ini berupa rawa dan tanah gambut yang sangat mudah terbakar ketika musim kemarau dan saat ada kegiatan pembukaan lahan. (antaranews.com, 6/09/26)
Kejadian yang terus berulang setiap tahun ini tentu menjadi tanda tanya besar di benak kita bersama. Mengapa tanah dan hutan kita begitu mudah terbakar? Masalah ini bermula dari cara pandang yang terbiasa melihat hutan hanya sebagai ladang mencari uang semata. Pohon dilihat sebatas kayu untuk dijual, tanah hutan dianggap tempat membuka lahan, kebun sawit atau tambang, dan izin usaha dibagikan demi pemasukan kas. Pertanyaan yang diajukan selalu tentang seberapa besar uang yang bisa dihasilkan, bukan tentang apa fungsi hutan bagi kelangsungan hidup warga.
Hutan dan tanah gambut sebenarnya diciptakan berfungsi untuk menampung air hujan, menyaring udara, dan mencegah bencana bagi manusia. Ketika hutan hanya dinilai dengan uang, keadilan pun hilang. Keuntungan dari hasil hutan masuk ke kantong segelintir pengusaha besar, tetapi ketika hutan itu terbakar, maka jutaan rakyat kecil yang harus merasakan sesak napas akibat asap. Kelalaian ini terbukti saat pemerintah menghukum enam perusahaan besar pada akhir Agustus lalu karena membiarkan lahan kelolaan mereka seluas ribuan hektare terbakar di tanah Kalimantan.
Aturan hidup Islam memberikan jalan keluar yang sangat jelas dan bersumber langsung dari tuntunan syariat.
Hutan adalah Milik Bersama:
Rasulullah SAW bersabda, “Kaum muslim berserikat (memiliki hak bersama) dalam tiga hal: air, padang rumput (hutan), dan api (energi)” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Berdasarkan hadis ini, hutan dan kawasan gambut yang menyangkut hajat orang banyak berstatus kepemilikan umum. Pemerintah diharamkan menjual atau menyerahkan konsesi hutan kepada segelintir pengusaha besar untuk dikuasai secara pribadi.
Tanggung Jawab Pemimpin Mengurus Rakyat:
Rasulullah SAW menegaskan, “Imam (pemimpin negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Pemimpin negara berkewajiban memetakan lahan secara adil, menjaga fungsi tanah gambut agar tidak rusak, dan mengutamakan keselamatan warga daripada keuntungan pemilik modal.
Larangan Merusak Alam dan Bahaya:
Islam melarang keras segala perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi sesama. Membakar hutan hingga memicu asap tebal adalah bentuk bahaya nyata.
Hukuman yang Memberi Efek Jera: Berdasarkan aturan hukum Islam, siapa pun yang sengaja merusak fasilitas umum atau alam wajib dijatuhi sanksi oleh pengadilan negara, mulai dari hukuman kurungan, denda besar, hingga kewajiban memulihkan seluruh tanah yang rusak.
Hutan bukanlah barang dagangan yang bebas dibakar demi keuntungan kantong pribadi. Masalah asap ini baru bisa selesai jika kita berhenti memperlakukan hutan semata-mata sebagai mesin uang, dan kembali merawatnya sesuai tuntunan syariat sebagai titipan Tuhan untuk keselamatan hidup bersama. Wallahu’alam bishawwab
