Oleh: Salma Ummu Annisa

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas di beberapa wilayah Indonesia, khususnya Kalimantan dan Sumatra, telah mencapai eskalasi kritis hingga memicu pencemaran kabut asap lintas batas negara (transboundary haze pollution). Berdasarkan pantauan citra satelit dan laporan kualitas udara per September 2026, sebaran asap yang terbawa oleh pergerakan angin kencang di tengah fenomena cuaca ekstrem dilaporkan telah menjangkau ruang udara negara-negara tetangga, termasuk Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, hingga Filipina. Fenomena berulang ini memicu reaksi diplomatik keras dari negara-negara anggota ASEAN dan menuntut komitmen penegakan hukum domestik serta regional yang jauh lebih solid.

Lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat penurunan drastis kualitas udara ke tingkat tidak sehat di wilayah ibu kota Manila, Filipina, serta sebagian besar wilayah Sarawak, Malaysia. Dampak lainnya, penghentian sementara pembelajaran tatap muka dan penutupan ratusan sekolah di Malaysia guna melindungi kelompok rentan. Keterbatasan jarak pandang mengganggu operasional logistik, transportasi laut, dan penerbangan sipil regional, yang berpotensi melumpuhkan ekonomi lintas negara.

Merujuk pada Mapbiomas Fire, platform pemetaan kebakaran berbasis citra satelit dan klasifikasi deep learning yang dikoordinasikan Auriga Nusantara bersama sembilan jaringan organisasi masyarakat sipil, luas karhutla nasional periode Januari-Juni 2026 mencapai 178.232 hektare, setara tiga kali luas Singapura, atau 66% lebih luas dari klaim resmi pemerintah. Sebelumnya Kementerian Kehutanan melalui Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) mencatat luas karhutla nasional pada periode yang sama sebesar 107.465,47 hektare. Untuk area terbakar di lahan gambut luasannya adalah 40.016 hektare atau 22% dari seluruh area terbakar nasional. Cakupan wilayahnya terbesar di Kalimantan yakni 20.414 hektare, Sumatera 15.041 hektare, Papua 4.375 hektare, dan Sulawesi 186 hektare. Hingga pada akhir Agustus lalu, Malaysia dan Brunei Darussalam sepakat mengangkat isu polusi kabut asap lintas batas ini ke tingkat ASEAN.

Hingga saat ini, Kementerian Kehutanan baru menyasar enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Rinciannya, empat perusahaan di Kalimantan Barat yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Dua lainnya, masing-masing di Kalimantan Tengah yaitu PT NES dan PT PSR di Kalimantan Timur. Total luas lahan yang terbakar di tiga provinsi itu mencapai 1.511,55 hektare.

Karhutla dipandang bukan sekadar bencana alam musiman atau kelalaian individu, melainkan akibat dari konsesi lahan besar-besaran yang diberikan kepada korporasi (seperti perkebunan sawit). Adanya Komersialisasi Lahan Gambut berupa pengeringan dan alih fungsi lahan gambut demi kepentingan ekonomi dianggap merusak ekosistem, membuat lahan mudah kering, dan rentan terbakar saat musim panas. Lemahnya sanksi penegakan hukum dinilai belum menyentuh akar persoalan karena sistem ekonomi yang dianggap sekuler-kapitalis lebih memihak pada kepentingan pemilik modal dibandingkan keselamatan rakyat.

Solusi mengatasi seharusnya dengan pencabutan konsesi korporasi dengan menindak tegas dan mencabut izin perusahaan atau korporasi yang terbukti melakukan pembakaran atau membiarkan lahannya terbakar. Perubahan pengelolaan lahan juga mestinya dilakukan, dengan menghentikan eksploitasi dan konversi lahan gambut secara besar-besaran yang mengabaikan fungsi ekologisnya sebagai penyimpan air.

Sudah saatnya menerapkan sistem alternatif. Mendorong tata kelola lingkungan berbasis aturan Islam yang melarang pengrusakan alam, mengharamkan pembakaran lahan yang membahayakan publik, serta menuntut negara untuk benar-benar menjadi pelindung (raa’in) bagi rakyat dan alam.