TANJUNG – Polres Tabalong melalui sat reskrim yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo Dua mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan skuter matik, Selasa (8/9).

Dua orang tersebut berinsial MA (25), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak yang diamankan di Desa Warukin, Kecamatan Tanta, dan MI (22), warga Desa Barimbun, Kecamatan Tanta yang diamankan di Desa Barimbun.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menyampaikan, perkara tersebut bermula saat korban berinisial SA (41), warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak menyewakan skuternya kepada MA, pada Sabtu (1/8),

‎”Setelah masa sewa berakhir, pihak rental berulang kali menghubungi MA untuk mengembalikan kendaraan tersebut,” katanya, Rabu (9/9).

Kemudian pada Rabu (2/9), MA mendatangi tempat rental di kawasan Jalan Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak. Saat ditanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, MA mengaku telah dipindahtangankan kepada MI dengan alasan untuk mencari pekerjaan.

Korban kemudian memperoleh informasi bahwa MI sempat menghubungi menggunakan nomor lain, dan menyampaikan akan mengirimkan uang sebagai pembayaran. Namun setelah beberapa hari, nomor WhatsApp yang digunakan MI tidak lagi aktif.

Diketahui, pelaku MI juga pernah terlibat tindak pidana yang sama pada 26 Agustus 2026. Hal itu terjadi ketika korban berinisial MW (31), warga sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak yang memiliki usaha rental sepeda motor, menerima komunikasi melalui WhatsApp dari seseorang yang ingin menyewa skuter.

‎Setelah persyaratan penyewaan dipenuhi, sepeda motor kemudian diserahkan kepada terduga pelaku atas nama MI.

‎”Kendaraan yang disewa berupa satu unit skuter matic berwarna biru. Pada awalnya, terduga pelaku melakukan pembayaran dan beberapa kali memperpanjang masa sewa,” katanya.

Namun, korban kemudian mulai merasa curiga setelah memantau keberadaan kendaraan melalui GPS yang terpasang pada sepeda motor.

‎”Kendaraan diketahui berada di wilayah Desa Lampihong, Kabupaten Balangan, bukan di Kota Banjarmasin sebagaimana alasan yang sebelumnya disampaikan terduga pelaku kepada korban,” ujarnya.

Saat masa sewa berakhir, korban telah menghubungi terduga pelaku untuk mengingatkan agar kendaraan dikembalikan. Namun, kendaraan tidak dikembalikan dan terduga pelaku kemudian sulit dihubungi.

‎”Kecurigaan korban semakin kuat setelah memperoleh informasi mengenai adanya daftar pelanggan rental yang bermasalah, dan mendapati nama terduga pelaku tercantum dalam daftar tersebut,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban SA dan MW mengalami kerugian masing-masing sekitar Rp 21 juta. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif perbuatan tersebut di duga dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi.

Dari perkara tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit skuter matic berwarna hitam dan satu unit skuter matic berwarna biru.

‎”Kedua terduga pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya. yan