Oleh: Siti Sabariyah (Aktivis Muslimah)
Persoalan sampah kembali menjadi perhatian setelah Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq mendorong Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menjadi kampus percontohan yang mampu mengelola sampah secara mandiri hingga 100 persen. Dorongan tersebut disampaikan saat kegiatan World Cleanup Day 2026 di ULM, Banjarmasin, Selasa (18/8/2026). Namun, di balik target tersebut, persoalan sampah sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan kampus, melainkan juga menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan yang sehat bagi rakyat.
ANTARA, Selasa (18/8/2026), melaporkan bahwa Hanif mendorong ULM menjadi kampus percontohan pengelolaan sampah mandiri 100 persen melalui penguatan sistem, edukasi, penelitian, dan perubahan budaya. Ia menegaskan bahwa persoalan sampah tidak cukup diselesaikan dengan membersihkan sampah yang terlihat, tetapi harus dimulai dari hulu. Hanif juga menekankan pentingnya kolaborasi pentahelix, yakni pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat, dunia usaha, dan media.
Dalam kesempatan tersebut, Hanif juga menyoroti karakteristik Kota Banjarmasin yang memiliki banyak wilayah sungai. Karena itu, pengelolaan sampah membutuhkan pendekatan yang lebih serius dan terintegrasi agar sampah tidak terus masuk ke badan air. Ia berharap keberhasilan penanganan sampah di Banjarmasin dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Kalimantan Selatan dan regional Kalimantan.
Persoalan sampah nasional memang tidak sederhana. Berdasarkan data pemerintah yang menjadi rujukan tulisan ini, timbulan sampah nasional pada 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 39,01% terkelola, sedangkan 60,99% atau 34,54 juta ton tidak terkelola. Pada saat yang sama, 306 daerah atau 54,44% TPA masih dioperasikan dengan sistem open dumping. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan sampah memiliki dimensi lingkungan, kesehatan, tata kelola, ekonomi, pendidikan, perilaku masyarakat, infrastruktur, kebijakan pemerintah, dan sistem politik-ekonomi.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak cukup dipahami sebagai masalah perilaku individu yang membuang sampah sembarangan. Negara sebenarnya telah memiliki aturan mengenai pengelolaan sampah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur tugas pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, pembiayaan, pengawasan, sanksi, hingga penyelenggaraan pengelolaan sampah. Artinya, persoalannya bukan semata-mata tidak adanya regulasi, melainkan juga kesenjangan antara aturan, kapasitas pelaksanaan, pembiayaan, infrastruktur, pengawasan, dan perubahan perilaku.
Di sinilah pentingnya melihat kembali paradigma pengelolaan sampah. Wamenko Pangan menyampaikan bahwa penanganan sampah membutuhkan kolaborasi pentahelix. Kolaborasi tentu diperlukan, tetapi perlu dibedakan antara masyarakat membantu negara dengan negara menyerahkan sebagian tanggung jawab pelayanan publik kepada masyarakat. Kampanye sadar sampah penting, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk menggeser beban utama pengelolaan sampah kepada individu.
Dalam pendekatan sekuler, persoalan sampah cenderung ditempatkan sebagai persoalan lingkungan, ekonomi, perilaku, dan teknologi. Padahal, persoalan tersebut juga berkaitan dengan paradigma pembangunan dan pola konsumsi. Ketika produksi dan konsumsi didorong terutama oleh pertumbuhan ekonomi dan keuntungan, volume barang sekali pakai, kemasan, plastik, dan limbah dapat terus meningkat. Akibatnya, pemerintah kemudian harus mengejar pertumbuhan sampah dengan bank sampah, TPS 3R, daur ulang, pengolahan, edukasi, kampanye, larangan plastik, teknologi pengolahan, dan berbagai program lainnya.
Sebagian solusi tersebut memang bermanfaat. Namun, pertanyaannya, apakah sistem hanya mengelola akibat, atau sekaligus mencegah akar persoalannya? Jika produksi dan konsumsi terus didorong tanpa memperhatikan dampak lingkungan, maka pengelolaan sampah akan terus menjadi pekerjaan yang tidak pernah selesai.
Target pengelolaan sampah mandiri 100 persen di ULM juga perlu diterjemahkan secara konkret. Seratus persen dalam arti apa? Apakah 100% sampah dipilah, 100% dikumpulkan, 100% didaur ulang, 100% diolah menjadi energi, 100% tidak keluar dari kawasan ULM, atau 100% tidak masuk TPA? Pertanyaan ini penting karena tidak semua sampah dapat didaur ulang secara ekonomis. Maka, keberhasilan seharusnya diukur melalui indikator yang jelas, seperti pengurangan sampah dari sumber, tingkat pemilahan, tingkat pengumpulan, tingkat daur ulang, pengolahan organik, jumlah residu, jumlah sampah menuju TPA, kualitas lingkungan, biaya per ton, serta keberlanjutan sistem.
Dengan demikian, target 100 persen tidak berhenti sebagai kampanye kebersihan, tetapi menjadi sistem yang dapat diaudit. ULM dapat menjadi contoh penting, tetapi keberhasilannya tetap membutuhkan dukungan kebijakan, pembiayaan, infrastruktur, dan pengawasan yang memadai.
Islam memandang bahwa menjaga lingkungan bukan semata-mata persoalan teknis, melainkan bagian dari amanah manusia sebagai khalifah di bumi. Allah Swt. berfirman:
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”
(QS. Al-A’raf: 56).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia tidak boleh melakukan kerusakan di bumi. Persoalan sampah dapat dilihat sebagai bagian dari menjaga jiwa, menjaga kesehatan, menjaga kebersihan, mencegah mudarat, menjaga sumber air, menjaga lingkungan, dan menjalankan amanah kekuasaan.
Islam juga menetapkan bahwa negara adalah raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat. Rasulullah saw. bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan prinsip tersebut, negara wajib membangun sistem pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir. Mulai dari pemilahan di rumah dan kampus, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan, pengelolaan residu, hingga pembuangan akhir. Masyarakat tetap memiliki kewajiban menjaga kebersihan, tetapi negara memastikan infrastrukturnya tersedia dan dapat digunakan dengan baik.
Pembiayaan pengelolaan sampah juga tidak semestinya dibebankan kepada rakyat. Negara harus menyediakan anggaran untuk armada pengangkut, fasilitas pemilahan, fasilitas kompos, fasilitas daur ulang, pengolahan limbah, sanitasi, TPA yang memenuhi standar, riset teknologi, dan pengawasan. Dalam Khilafah, pengelolaan kebutuhan publik tidak semata-mata diserahkan kepada mekanisme keuntungan bisnis.
Persoalan lingkungan juga berkaitan dengan penguasaan sumber daya. Dalam politik ekonomi Islam, terdapat konsep kepemilikan umum yang pengelolaannya ditujukan bagi kemaslahatan masyarakat dan tidak boleh begitu saja dimonopoli individu. Sumber daya strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat dapat dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Hasil pengelolaannya dapat menopang pembiayaan berbagai pelayanan publik, termasuk pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
Dunia pendidikan pun memiliki peran penting. Dalam perspektif Islam, pendidikan tidak hanya menghasilkan tenaga kerja, tetapi membentuk manusia yang memiliki kesadaran sebagai hamba Allah, tanggung jawab terhadap masyarakat, sikap tidak berlebihan, kepedulian terhadap lingkungan, dan kesadaran bahwa kebersihan merupakan bagian dari kehidupan yang baik.
Karena itu, ULM dapat menjadi pusat pendidikan, penelitian, pengabdian, dan kebijakan. Pendidikan membangun budaya hidup bersih dan tidak mubazir. Penelitian mengembangkan teknologi pengolahan sampah. Pengabdian menerapkan sistem pengelolaan sampah di masyarakat. Sementara itu, hasil kajian akademik dapat membantu negara menyusun sistem pengelolaan sampah berbasis data.
Teknologi tetap penting. Khilafah bukan menolak teknologi, justru negara dapat mendorong riset untuk komposting, pemanfaatan biogas, daur ulang, waste-to-energy yang memenuhi standar lingkungan, pengolahan limbah organik, pemanfaatan material, sistem monitoring digital, dan teknologi pemilahan otomatis. Perbedaannya terletak pada orientasi. Teknologi dalam sistem yang berorientasi kemaslahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata mengejar keuntungan.
Konteks Banjarmasin juga sangat penting. Kota ini memiliki banyak wilayah sungai sehingga pengelolaan sampah harus memperhatikan hubungan antara sungai, drainase, permukiman, pasar, kampus, kawasan komersial, hingga TPA atau fasilitas pengolahan. Tidak cukup hanya membersihkan sungai setelah sampah menumpuk. Yang lebih penting adalah menghentikan sampah sebelum masuk ke sungai.
Dalam Khilafah, persoalan tersebut dapat ditempatkan dalam kerangka yang lebih mendasar: negara wajib mengurus kemaslahatan rakyat dan mencegah mudarat, sementara masyarakat didorong memiliki kesadaran untuk menjaga kebersihan dan tidak melakukan kerusakan.
Dengan penerapan sistem Islam secara kaffah, pengelolaan sampah tidak lagi sekadar menjadi program kebersihan atau target kampanye. Ia menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga lingkungan, kesehatan, dan kemaslahatan rakyat. ULM dapat menjadi contoh, tetapi keberhasilan pengelolaan sampah yang berkelanjutan membutuhkan sistem yang menyeluruh, pembiayaan yang memadai, dan tanggung jawab negara yang jelas.
Wallahu a’lam bish-shawab.
