What's Hot

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Uda­ra Kementerian Perhubungan (Kemenhub) me­ne­gaskan kebijakan penyesuaian batas mak­simal fuel surcharge (FS) untuk pe­ner­ba­ngan domestik kelas ekonomi periode Septem­ber 2026 bukanlah kenaikan tarif dasar (basic fare) tiket pesawat.

Penyesuaian batas atas FS itu ditetapkan berdasarkan fluktasi harga bahan bakar penerbangan (avtur) dunia sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global.

Direktur Jenderal Per­hubu­ng­an Udara Lukman F Laisa men­jelaskan fuel surcharge me­ru­pakan komponen biaya yang ber­diri sendiri dan terpisah dari ta­rif dasar tiket. “Penyesuaian fu­el surcharge murni dilakukan un­tuk merespons dinamika harga av­tur dunia, bukan merupakan ke­naikan tarif dasar tiket pesawat. Komponen fuel surcharge juga wajib dicantumkan secara ter­pisah pada tiket agar masyarakat mendapatkan informasi tarif secara transparan,” ujar Lukman di Jakarta.

Berdasarkan data publikasi har­ga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur mengalami kena­ikan sekitar 6,5 persen, yaitu dari Rp 21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp 23.315 per liter pada September.

Mengacu pada Keputusan Men­teri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Be­saran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai Dampak Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penum­pang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Ber­ja­d_wal Dalam Negeri, Kemenhub menetapkan batas maksimal FS un­tuk September 2026 sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), naik dari bulan sebe­lumnya yang sebesar 30 persen.

Dengan adanya penyesuaian fuel surcharge tersebut, secara rata-rata kenaikan harga tiket pe­sawat diperkirakan sekitar de­lapan persen. Besaran tersebut merupakan dampak dari pen­ye­suaian komponen fuel sur­charge,” ucap Lukman.

Lukman menjelaskan angka 40 persen tersebut merupakan ba­tas maksimal fuel surcharge yang dapat dikenakan oleh maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik 40 persen. Fuel surcharge merupakan komponen biaya yang terpisah dari tarif dasar tiket.

“Angka 40 persen itu meng­acu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk kom­po­nen fuel surchare, bukan 40 per­sen dari total harga tiket. Maskapai juga tidak diwajibkan me­n­erapkan batas maksimal tersebut dan dapat menetapkan fuel surcharge di bawah 40 per­sen sesuai dengan kondisi dan ke­bijakan masing-masing,” tam­bah Lukman.

Lukman menyampaikan se­luruh badan usaha angkutan uda­ra wajib memperhatikan ke­ten­tuan tarif yang berlaku dalam me­netapkan harga tiket pesawat. Pe­netapan tarif beserta komponen fuel surcharge harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh men­yebabkan harga tiket yang di­bayarkan oleh penumpang mele­bihi Tarif Batas Atas yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami mengimbau kepada seluruh maskapai agar dalam me­ne­tapkan harga tiket tetap mema­tuhi ketentuan Tarif Batas Atas. Penyesuaian fuel surcharge bu­kan berarti maskapai dapat me­ne­tapkan harga tiket tanpa batas,” te­gas Lukman. rep/mb06