Oleh: Fadhila Rohmah (Aktivis Pemuda)
Jumlah pengidap penyakit HIV dan Infeksi Menular Seksual (IMS) di Indonesia semakin membuat miris akibat jumlahnya yang terus meningkat. Indonesia telah menempati peringkat 14 dalam jumlah orang dengan HIV (ODHIV) yang diperkirakan terdapat sekitar 564.000 ODHIV pada tahun 2025.
Bahkan hingga Mei 2026, Kementerian Kesehatan telah mendata terdapat total 386.469 ODHIV yang hidup dan mengetahui status penyakitnya. Penyebaran HIV secara nasional ditemukan banyak menyerang pelaku hubungan sesama jenis laki-laki dengan laki-laki, perempuan pekerja seks, waria, dan pengguna narkoba suntik. Jumlah pengidap IMS yang menjadi pintu bagi penularan HIV juga ikut meningkat, khususnya menjangkiti kalangan muda. Direktur Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, dr. Ina Agustina mengatakan bahwa pengidap IMS ini kasus terbanyak ditemukan di rentang usia produktif. Bahkan sudah banyak kalangan usia remaja 15-19 tahun juga terkena penyakit ini.
Menariknya, dr. Ina melanjutkan bahwa IMS bukan hanya masalah kesehatan pribadi, ini masalah kesehatan masyarakat. IMS yang merebak di masyarakat menjadi pintu peningkatan jumlah pengidap HIV di masyarakat. Ini menunjukkan bahwa perbuatan-perbuatan merusak yang menjadi cikal bakal penyakit IMS dan HIV telah merebak pula di tengah masyarakat. Pasalnya, karena IMS dan HIV ini tidak akan menjangkiti tanpa melalui tindakan-tindakan asusila yang melanggar tata aturan dan nilai moral, seperti peredaran dan penggunaan narkoba yang telah menggurita di masyarakat, fenomena gonta-ganti pasangan, maraknya LGBT yang menjadi pemicu tingginya angka IMS dan HIV, bahkan jumlah tersebut terus meningkat.
Akan tetapi, ironinya narasi kebebasan digunakan untuk mencari pembenaran atas perbuatan-perbuatan merusak tersebut. Kebebasan individu serta jaminan atas hak asasi bertabrakan dengan tindakan yang ternyata merusak ekosistem masyarakat, salah satunya melalui rusaknya kesehatan masyarakat. Narasi kebebasan tersebut tidak lahir dengan sendirinya, melainkan muncul dari sebuah cara pandang tentang hidup bahwa manusia lah yang mengatur kehidupannya. Padahal manusia seringkali melahirkan tata aturan dan nilai yang kontradiktif akibat keterbatasan manusia. Cara pandang inilah yang disebut Sekulerisme, dimana memisahkan kehidupan dari tata aturan Tuhan.
Islam memandang bahwa Allah yang berhak mengatur manusia. Seluruh perbuatan manusia terikat kepada Sang Pencipta karena Dia lah yang paling mengetahui ciptaannya. Manusia tidak sebebas-bebasnya namun tidak pula terkekang karena aturan Islam datang untuk memberikan arah dan batasan atas perbuatan manusia. Islam jelas memandang bahwa tindakan-tindakan asusila yang menjadi pemicu utama kepada merebaknya penyakit IMS dan HIV, seluruhnya dilarang di dalam Islam. Sehingga ketaatan individu kepada aturan tersebut menjadi pilar pertama yang menjaga manusia dari kerusakan.
Tidak cukup sampai disitu, pilar kedua ada pada masyarakat yang memiliki empati tinggi dan saling menjaga satu sama lain. Hal tersebut juga dijelaskan di dalam Islam melalui adanya kewajiban amar ma’ruf nahi munkar. Pengawasan dan kepedulian oleh faktor lingkungan masyarakat semakin menjaga. Lebih dari itu, ada peran sentral dari negara yang menutup sama sekali akses terhadap pemicu-pemicu penyakit IMS dan HIV, menegakkan hukum yang tegas terhadap pelaku, dan mewujudkan sistem terintegrasi yang menjadi pencegah melalui sistem pendidikan, kesehatan, sosial, dan lain-lain yang juga diatur di dalam Islam. Karena dalam Islam, pemimpin wajib bertanggung jawab atas rakyatnya sehingga orientasi pemimpin adalah menjaga masyarakat melalui penerapan Islam yang berlandaskan wahyu.
Demikianlah Islam memiliki pengaturan yang komprehensif dalam mencegah tersebarnya penyakit IMS dan HIV di masyarakat melalui tata aturan Islam yang insya Allah membawa kebaikan bagi seluruh manusia. Wallaahu a’lam bish shawwab.
